Partai musiman dan jauhnya hubungan dengan rakyat

Peran Partai Politik yang Berubah di Era Digital

Partai politik memiliki peran penting dalam membangun komunikasi antara rakyat dan penguasa. Di masa lalu, partai politik menjadi jalur komunikasi yang efektif, tempat aspirasi masyarakat bisa disampaikan kepada pemerintah. Namun, dengan hadirnya era digital, jalur ini mulai berubah.

Sekarang, masyarakat tidak lagi membutuhkan partai politik sebagai perantara. Dengan adanya media sosial, masyarakat bisa langsung menyampaikan aspirasinya ke pihak yang berwenang, seperti akun Prabowo Subianto. Hal ini mengubah cara partai politik berkomunikasi dan merayu suara rakyat.

Perubahan Pola Komunikasi Partai Politik

Pengamat Politik dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan, menjelaskan bahwa teknologi digital abad 21 memberikan akses langsung bagi masyarakat kepada penguasa. Akibatnya, fungsi partai politik sebagai penyalur aspirasi mulai tergantikan.

Partai berbasis massa semakin langka, sedangkan partai musiman atau elektoral semakin dominan. Partai-partai ini hanya muncul saat pemilu berlangsung dan tidak aktif secara berkala. Menurut Djayadi, hal ini membuat partai politik tidak lagi relevan sebagai representasi masyarakat secara luas.

Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara demokratis seperti Amerika, Australia, dan Inggris. Di sana, jumlah anggota partai politik mulai menurun, karena partai lebih fokus pada komunikasi saat pemilu saja.

Peran Partai Politik yang Tidak Jelas

Peneliti senior Pusako Unand, Muhammad Ichsan Kabullah, memiliki pandangan serupa. Menurutnya, pergeseran tren partai berbasis massa menjadi partai elektoral bukanlah pola baru, melainkan hasil dari pragmatisme partai politik sendiri.

Ichsan menilai, partai politik tidak lagi memperjuangkan ideologi secara jelas. Contohnya, partai Islam A dan B sulit dibedakan karena program mereka sama. Hal ini membuat masyarakat jauh dari partai politik.

Contoh lain adalah ketika bencana banjir terjadi di Sumatera, tidak ada partai politik yang menyebut penyebab utamanya, yaitu deforestasi kawasan hutan. Ini menunjukkan bahwa partai politik tidak aktif dalam memberikan gagasan idealis tentang isu-isu penting.

Putusan MK sebagai Solusi

Djayadi Hanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 dapat menjadi jalan tengah untuk mengembalikan peran partai politik. Putusan ini memisahkan pemilihan umum nasional dengan tingkat daerah.

Dengan jeda 2-2,5 tahun antara pemilu nasional dan lokal, partai politik akan lebih intensif berinteraksi dengan masyarakat. Djayadi mencontohkan sistem pemilu di Amerika Serikat, di mana pemilu DPR dilakukan setiap dua tahun. Hal ini memaksa partai politik terus berkomunikasi dengan masyarakat.

Menurut Djayadi, lebih banyak pemilu akan meningkatkan interaksi antara partai dan masyarakat. Ia bahkan mengusulkan pemilu dipisah menjadi tiga tahap: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Meski begitu, Djayadi menilai putusan MK menjadi solusi moderat saat ini. Dengan jeda 2,5 tahun, partai politik tetap bisa hadir di tengah masyarakat tanpa terlalu sering menggelar pemilu.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan