
Korban Perdagangan Orang dari Kamboja Kembali ke Indonesia
Dua hari lalu, Dimas dan istrinya dipulangkan oleh Bareskrim Polri bersama tujuh warga negara Indonesia lainnya dari Kamboja. Mereka menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan mereka.
Pada Senin 29 Desember 2025, korban bersama keluarga bertemu dengan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar di ruang kerja bupati. Mereka didampingi Yusuf Dandi sebagai Ketua MPK (Masyarakat Peduli Kuningan) dan Kepala Disnakertrans Guruh Zulkarnaen.
Awal Kehidupan di Kamboja
Dimas menceritakan awal kisahnya saat dia diajak seorang teman untuk mencari kerja di Karawang. Dia ditawarkan pekerjaan di Kamboja dengan janji gaji Rp 9 juta per bulan, termasuk makan dan tempat tinggal yang ditanggung. Tanpa paspor dan biaya, dirinya dan sang istri diberangkatkan melalui jalur berlapis mulai dari Batam, Malaysia, hingga akhirnya tiba di Phnom Penh, Kamboja.
Di sana, mereka dibawa ke kompleks perusahaan bernama Kasino 168, yang dikelilingi tembok tinggi, kawat listrik, CCTV, dan pos penjaga. Mereka tidak bisa kabur. Setiap hari, keduanya mengalami tekanan berat. “Kami disiksa, disuruh squat jump, bahkan dipaksa minum air cuka kalau tidak memenuhi target,” ujar dia.
Kesempatan Kabur dan Bantuan
Kesempatan kabur datang saat perusahaan mengadakan acara di luar kantor. Mereka sempat bersembunyi dan kemudian menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh. Dengan sisa uang 100 dolar AS dari tabungan gaji selama lima bulan bekerja, kedua mereka bertahan di penginapan murah hingga akhirnya mendapat bantuan.
Fenomena Gunung Es Perdagangan Orang
Bupati Kuningan mengungkapkan, kasus Dimas hanyalah bagian kecil dari fenomena gunung es praktik perdagangan orang yang menjerat warga Indonesia. “Ada yang pulang dalam kondisi meninggal, bahkan kembali dengan depresi, stres, hingga gangguan jiwa. Ini fenomena gunung es,” kata Dian.
Menurut dia, kasus suami istri asal Dusun Babakan Lor, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber yang menjadi korban TPPO di Kamboja bisa ditangani secara cepat. Hal itu berkat koordinasi lintas lembaga, proses pemulangan berjalan cepat meskipun membutuhkan biaya besar.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Kuningan, masyarakat, dan keluarga korban menyampaikan apresiasi, penghargaan, dan ucapan terima kasih yang tulus kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim, dan seluruh jajaran, Pak Andi Gani Nena Wea, serta pihak lainnya,” ujar Dian.
Upaya Pencegahan dan Edukasi
Dian menegaskan, Pemkab Kuningan akan segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh desa dan kecamatan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
Sementara itu, Guruh mengatakan, Disnakertrans Kuningan telah berulang kali menyosialisasikan agar calon pekerja migran menempuh jalur legal.
“Per hari ini ada 259 pekerja migran Indonesia asal Kuningan yang berangkat secara legal. Contohnya, PMI legal yang meninggal di Hong Kong, keluarganya mendapat santunan hingga sekitar Rp 145 juta dan hak-hak lainnya. Kalau ilegal, mereka tidak tercatat dan sangat sulit dibantu,” ujar dia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar