
Aksi Pasangan Remaja di Toilet Mushola Mengundang Reaksi Warga
Warga di kawasan Indrasari, Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan dibuat geram setelah menemukan pasangan remaja yang ketahuan berbuat mesum di dalam toilet salah satu musala. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (2/1/2026) dan langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat.
Pasangan remaja tersebut adalah F (17 tahun), seorang wanita asal Sungai Arfat, Karang Intan, dan S (20 tahun), laki-laki warga Pasar Jati. Keduanya diketahui melakukan aksi tidak senonoh di dalam toilet musala, yang kemudian membuat warga marah dan memutuskan untuk mengamankan mereka.
Dalam video yang beredar, terlihat tiga orang warga mencoba membuka pintu toilet dengan paksa. Setelah berhasil masuk, mereka menemukan dua remaja tersebut sedang berduaan di dalam. Warga langsung mengamankan keduanya dan meminta keterangan. Keduanya digiring ke bagian teras musala sambil tertunduk dan berusaha menyembunyikan wajah mereka dari pandangan orang-orang.
Tampaknya, warga sangat kesal dengan tindakan kedua remaja tersebut yang melakukan perbuatan mesum di tempat ibadah. Dalam video tersebut, terlihat bahwa pakaian wanita itu dalam kondisi kancing terbuka hingga memperlihatkan pakaian dalam berupa tanktop. Ia segera mengancing kembali pakaian tersebut saat diamankan oleh warga.
Sementara itu, laki-laki yang bersamanya tampak mengenakan sarung dan kaus pendek. Video penggrebekan tersebut akhirnya viral setelah diunggah oleh akun TikTok @hmd.ddly. Caption video tersebut menyebutkan bahwa pasangan remaja diduga berzinah di WC salah satu musala di Indrasari, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada Jumat (2/1/2026).
Warga kemudian meminta kedua pasangan muda tersebut untuk segera menghubungi orang tua mereka dan datang ke lokasi kejadian. Akhirnya, kedua remaja tersebut dinikahkan oleh warga pada hari yang sama. Mereka mengenakan pakaian koko putih serta sarung, dan laki-laki tersebut melakukan ijab kabul di hadapan warga lainnya.
Hukum Berzina dalam Islam
Dalam ceramahnya, Ustadz Abdul Somad pernah menjelaskan tentang hukum berzina dalam Islam. Dalam video yang diunggah oleh kanal YouTube NTC-Company pada 7 Januari 2019 silam, UAS menyampaikan bahwa pezina laki-laki dan perempuan akan diberi hukuman cambuk sebanyak 100 kali jika belum menikah. Namun, jika sudah menikah, maka hukumannya adalah tanam setengah tubuh di dalam tanah dan dilempar batu sampai mati.
Hukum ini merujuk pada firman Allah SWT dalam surah An Nur ayat 2:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”
Selain itu, dalam hadist Rasulullah Saw juga disebutkan bahwa:
“Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, (2) yaitu orang yang belum menikah dengan orang yang belum menikah, dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam.”
Namun, UAS juga menegaskan bahwa hukum tersebut tidak bisa diterapkan di Indonesia karena ada payung hukum sendiri. Oleh karena itu, bagi yang terlanjur melakukan perbuatan tersebut, harus melakukan mandi dan salat taubat.
Cara Bertaubat
Menurut UAS, cara mandinya sama seperti mandi wajib. Setelah mandi, shalat taubat sebanyak 2 rakaat. Ayat yang dibaca bisa bebas. Selain itu, istighfar sebanyak-banyaknya, datangi tuan guru untuk minta bimbingan, infaq atau sedekah, sesali dosa di masa lalu, jangan mengulangi, dan ikuti tabligh akbar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar