
Pembangunan Saluran Air dan Penataan Lingkungan di Dusun Daleman
PT Jateng Agro Berdikari (PT JTAB), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, telah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kondisi lingkungan di Dusun Daleman, Desa Tuntang, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Pembangunan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kejadian banjir lumpur yang terjadi akibat hujan deras beberapa waktu lalu.
Selain itu, perusahaan juga memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak. Kompensasi tersebut berupa uang dan bantuan sosial berupa beras kepada tiga rumah warga yang terkena dampak banjir.
Tanggung Jawab atas Perubahan Penataan Lahan
Direktur Utama PT JTAB, Totok AS, mengungkapkan bahwa adanya dampak dari proses perubahan penataan lahan di wilayah perbukitan sekitar lokasi banjir. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya agar kasus banjir dan genangan lumpur tidak terjadi lagi di wilayah yang menghubungkan Kecamatan Tuntang dan Kecamatan Bringin.
Totok menjelaskan bahwa pengeprasan perbukitan di area dusun tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pembangunan Rest Area KM 445B milik Pemprov Jateng. Setelah rest area tersebut beroperasi, masih diperlukan perubahan penataan lahan dan penguatan terasering.
Untuk menyiapkan terasering tersebut, dilakukan cut dan landfill lahan atau pengeprasan. Lahan yang dikepras adalah perbukitan di sekitar Dusun Daleman, Desa Tuntang, Kecamatan Tuntang.
Masukan Masyarakat dan Perpindahan Material Tanah
Pengeprasan tersebut juga didasarkan atas masukan masyarakat, karena tebing di sekitar lokasi rawan longsor dan menutupi Jalan Tuntang-Bringin. "Material tanah dari tempat tersebut dipindahkan menjadi terasering di sekitar Rest Area KM 445B," jelas Totok.
Untuk memperkuat lahan yang dikepras tersebut, pihaknya berencana akan menanam pohon kembali. Sesuai dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL) serta Analisis Dampak Lalu Lintas, serta saran Dinas Lingkungan Hidup, juga dibuat jalan akses karyawan, pedagang, pelaku usaha lainnya di Rest Area KM 445B.
Proses tersebut berlangsung secara bertahap sembari pemadatan lahan berlangsung secara alami. Totok memastikan bahwa proses itu tidak ada proyek galian C karena galian tanah untuk keperluan proyek rest area di lahan milik sendiri yakni PT JTAB.
Operasional Rest Area KM 445B
Rest Area KM 445B milik Pemprov Jateng telah dioperasikan pada Lebaran 2025 menyambut arus balik Lebaran dan diresmikan oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Wakil Bupati Semarang Nur Arifah.
Dalam proses tersebut, semua perizinan termasuk Perizinan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Rest Area KM 445B telah dipenuhi. Proses awal perizinan dilakukan oleh Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT). Dalam pelaksanaan sesuai dengan perubahan aturan perusahaan daerah, Perusda CMJT berubah nama menjadi Perseroda PT Jateng Agro Berdikari (PT JTAB).
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar