
Patroli Gabungan di Kawasan Hutan Riam Adungan
Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut, Tahura Sultan Adam, serta aparatur Desa Riam Adungan melakukan patroli gabungan di Kawasan Hutan Produksi Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya indikasi tambang emas ilegal yang sempat beroperasi di wilayah tersebut.
Patroli yang dipimpin langsung oleh Kepala KPH Tanah Laut, Rudiono Herlambang, tidak menemukan pelaku maupun aktivitas penambangan saat operasi dilakukan. Sebelumnya, aktivitas tambang ilegal ini terpantau oleh KPH Tanah Laut pada Oktober 2025 berdasarkan laporan dari masyarakat. Sebagai langkah awal, tim patroli telah memasang papan informasi yang menegaskan bahwa areal tersebut merupakan kawasan hutan dan dilarang melakukan aktivitas tanpa izin.
Komitmen Pemerintah dalam Melindungi Kawasan Hutan
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra, menegaskan bahwa patroli ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.
Dengan keterbatasan tenaga Polhut yang ada di Dinas, KPH, dan Tahura akan terus meningkatkan pengawasan serta berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi. Saat ini pemilik aktivitas tambang emas ilegal tersebut masih dalam proses pendalaman, ujarnya.
Meski lokasi yang sebelumnya terindikasi aktif kini dalam kondisi kosong, petugas menemukan sejumlah pondok dan sarana tambang yang terbengkalai dan tidak difungsikan. Dalam operasi pengamanan hutan pada 7 Desember 2025, tim melakukan pendataan, dokumentasi, penertiban barang-barang yang ditinggalkan, pemasangan garis polisi, serta spanduk peringatan untuk mencegah aktivitas tambang ilegal kembali muncul.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penyisiran, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit keong tromol, satu unit mesin genset, beberapa selang spiral, radio komunikasi, pompa air, jeriken, sepatu boot, dan peralatan pendukung lainnya. Dua unit mesin dumping tidak diamankan karena rusak total. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor KPH Tanah Laut untuk didata dan diproses sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari penegakan hukum.
Kolaborasi dengan Pihak Terkait
Dishut melalui KPH Tanah Laut bekerja sama dengan Polres Tanah Laut berkomitmen terus mencari informasi pemilik tambang ilegal untuk dimintai keterangan.
Operasi ini menjadi salah satu upaya nyata dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah aktivitas yang merusak lingkungan. Dengan kerja sama yang baik antara instansi terkait dan masyarakat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal serta memperkuat perlindungan kawasan hutan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar