
Patroli Gabungan di Kawasan Hutan Riam Adungan
Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut, Tahura Sultan Adam, serta aparatur Desa Riam Adungan melakukan patroli gabungan di Kawasan Hutan Produksi Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya indikasi tambang emas ilegal yang sempat beroperasi di wilayah tersebut.
Patroli yang dipimpin langsung oleh Kepala KPH Tanah Laut, Rudiono Herlambang, tidak menemukan pelaku maupun aktivitas penambangan saat operasi dilakukan. Sebelumnya, aktivitas tambang ilegal ini terpantau oleh KPH Tanah Laut pada Oktober 2025 berdasarkan laporan dari masyarakat. Sebagai langkah awal, tim patroli telah memasang papan informasi yang menegaskan bahwa areal tersebut merupakan kawasan hutan dan dilarang melakukan aktivitas tanpa izin.
Komitmen Pemerintah dalam Melindungi Kawasan Hutan
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra, menegaskan bahwa patroli ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal. Ia menyampaikan bahwa dengan keterbatasan tenaga Polhut yang ada di Dinas, KPH, dan Tahura akan terus meningkatkan pengawasan serta berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi. Saat ini pemilik aktivitas tambang emas ilegal tersebut masih dalam proses pendalaman.
Meski lokasi yang sebelumnya terindikasi aktif kini dalam kondisi kosong, petugas menemukan sejumlah pondok dan sarana tambang yang terbengkalai dan tidak difungsikan. Dalam operasi pengamanan hutan pada 7 Desember 2025, tim melakukan pendataan, dokumentasi, penertiban barang-barang yang ditinggalkan, pemasangan garis polisi, serta spanduk peringatan untuk mencegah aktivitas tambang ilegal kembali muncul.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penyisiran, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit keong tromol, satu unit mesin genset, beberapa selang spiral, radio komunikasi, pompa air, jeriken, sepatu boot, dan peralatan pendukung lainnya. Dua unit mesin dumping tidak diamankan karena rusak total. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor KPH Tanah Laut untuk didata dan diproses sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari penegakan hukum.
Kerja Sama dengan Polres Tanah Laut
Dishut melalui KPH Tanah Laut bekerja sama dengan Polres Tanah Laut berkomitmen terus mencari informasi pemilik tambang ilegal untuk dimintai keterangan. Kegiatan patroli ini menunjukkan upaya nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah praktik ilegal yang merusak ekosistem hutan.
Langkah-Langkah yang Dilakukan
- Pendataan dan dokumentasi area yang terindikasi sebagai lokasi tambang ilegal.
- Penertiban barang-barang yang ditinggalkan oleh pelaku tambang.
- Pemasangan garis polisi dan spanduk peringatan untuk mencegah aktivitas ilegal kembali terjadi.
- Pengamanan barang bukti seperti keong tromol, mesin genset, selang spiral, dan peralatan lainnya.
- Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polres Tanah Laut, untuk memperkuat penegakan hukum dan pengawasan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar