
KEDIRI, nurulamin.pro- Tugu patung macan putih di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mulai dicatatkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas hak cipta karya seni patung.
Pencatatan itu dilakukan oleh Kementerian Hukum Wilayah Jawa Timur bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kediri pada 7 Januari 2026, ditandai dengan hadirnya sejumlah petugas di lokasi tugu macan.
Pejabat Analis Kebijakan Ahli Muda Pemerintah Kabupaten Kediri F. Candra Irawan mengatakan, kehadiran petugas itu dalam rangka fasilitasi dengan pengumpulan bahan dan data sebagai persyaratan pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
“Sesuai arahan dan permintaan Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Tim HKI BRIDA Kabupaten Kediri turun langsung ke Desa Balongjeruk,” ujar Candra Irawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/1/2026).
Hasil pengumpulan data tersebut nantinya akan diberikan dalam bentuk Surat Pencatatan Ciptaan. Surat ini mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, berfungsi untuk memberikan perlindungan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, termasuk hak moral dan hak ekonomi pencipta.
Candra, selaku pemegang hak cipta patung macan putih Balongjeruk, menambahkan, pemegang hak ciptanya didaftarkan atas nama Pemerintah Desa Balongjeruk dengan pencipta terdaftar atas nama Suwari sebagai pengrajin serta kepala desa sebagai inisiator pembuatan.
Dengan adanya perlindungan HKI tersebut, pihaknya berharap bisa menjadi langkah awal untuk memberikan perlindungan atas karya ciptaan seni patung secara hukum.
“Dan juga meningkatkan nilai seni patung tersebut yang bisa digunakan untuk pengembangan dan promosi ke depan,” pungkas Candra.
Belum ada royalti
Sertifikat hak cipta tersebut kini sudah selesai pengurusannya dan akan diserahkan kepada pihak desa dalam sebuah acara yang rencananya akan digelar pada Selasa (13/1/2026) pagi.
Adanya hak cipta tersebut akan berimplikasi pada pemanfaatan patung tersebut ke depannya. Termasuk, adanya hak royalti atas pemanfaatan ekonomis patung tersebut.
Padahal, sejauh ini banyak sekali pedagang yang menjajakan dagangannya dengan inspirasi patung tersebut. Para pedagang merchandise mulai dari kaus, gantungan kunci, balon terbang, maupun bentuk-bentuk lainnya.
Kepala Desa Balongjeruk, Safi'i mengatakan, perihal pengenaan royalti sebagai konsekuensi hak cipta itu pihaknya mengaku sudah mengetahuinya. Namun, urung dilakukan karena sejumlah alasan.
“Soal royalti itu belum ada bahasan di desa. Apalagi kalau di desa, bahas begitu ewuh pakewuh (sungkan, tak enak hati),” ujar Safi'i, Senin (12/1/2026).
Oleh sebab itu, saat ini pihaknya masih membebaskan penggunaan atau pemanfaatan patung tersebut secara ekonomis tanpa menarik royalti. Apalagi tujuan awal adalah untuk meningkatkan ekonomi warga desa.
“Intinya pemerintah desa sudah bisa membantu warga Desa Balongjeruk dan sekitarnya untuk usaha aja sudah senang,” pungkas Safi'i.
Sebelumnya, patung macan tersebut menjadi sorotan karena bentuknya yang tak sesuai dengan anatomi macan. Bahkan, patung macan itu sempat akan dirobohkan.
Namun, tingginya sorotan itu malah membuat keberadaan patung berbahan semen tersebut semakin eksis. Kunjungan wisatawan terus membanjirinya sehingga ekonomi turut bergerak.
Pihak desa juga bertindak kreatif dengan menggelar sejumlah kegiatan, termasuk car free day (CFD) di lokasi tugu patung macan sehingga eksistensinya semakin kuat hingga kini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar