
Peran Fiqih Muamalah dalam Transaksi Digital
Di era serba cepat seperti sekarang, hampir semua kebutuhan bisa diselesaikan lewat ponsel. Mulai dari belanja harian, hiburan, hingga kebutuhan mendesak, semuanya hanya butuh beberapa kali sentuh layar. Bersamaan dengan itu, hadir pula berbagai layanan paylater dan pinjaman digital yang menawarkan kemudahan instan: beli sekarang, bayar nanti.
Bagi sebagian orang, layanan ini terasa membantu. Namun bagi sebagian lainnya, justru menjadi awal dari beban finansial yang panjang. Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari cara hidup masyarakat modern yang semakin praktis. Tetapi dari sudut pandang fiqih muamalah, kemudahan ini perlu dibaca lebih hati-hati.
Fiqih tidak hanya menilai apa yang kita lakukan, tetapi juga bagaimana cara kita melakukannya. Termasuk ketika bertransaksi melalui aplikasi digital.
Transaksi Digital dan Akad yang Tidak Terlihat
Dalam fiqih, semua transaksi harus berdiri di atas akad yang jelas. Wahbah Zuhayli menyebutkan bahwa akad adalah "pertemuan ijab dan kabul yang menunjukkan kerelaan kedua pihak"---bentuknya bisa lisan, tulisan, atau isyarat. Dalam konteks digital, akad tampak melalui tombol "setuju", persetujuan syarat dan ketentuan, serta rincian biaya sebelum pengguna menekan checkout.
Karena itu, secara fiqih, akad digital tetap sah selama prosesnya dilakukan secara sukarela dan transparan. Seperti ditegaskan oleh DSN-MUI dalam Fatwa No. 117/2018 tentang fintech syariah, transaksi berbasis teknologi diperbolehkan selama memenuhi prinsip kejelasan, keadilan, dan tidak mengandung riba ataupun gharar.
Artinya, paylater tidak otomatis haram---semuanya bergantung pada jenis akad dan komponen biaya di dalamnya.
Ketika Kemudahan Berubah Menjadi Beban: Riba dalam Tambahan Utang
Masalah utama dalam paylater dan pinjol biasanya tidak terletak pada teknologinya, tetapi pada penambahan biaya terkait waktu pelunasan. Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Mu'amalat al-Maliyah al-Mu'asirah menegaskan bahwa "setiap tambahan yang disyaratkan dalam utang adalah riba, sedikit maupun banyak."
Maka ketika sebuah aplikasi: * menalangi pembayaran, lalu mensyaratkan adanya bunga, biaya layanan proporsional, atau denda keterlambatan, * penambahan ini masuk dalam kategori riba qardh---tambahan yang muncul karena penangguhan pembayaran.
Itulah sebabnya sebagian besar ulama kontemporer menyatakan bahwa paylater dengan bunga atau sistem denda yang memperkaya pemberi pinjaman tidak sesuai dengan prinsip syariah. Dalam praktik syariah, denda keterlambatan hanya boleh dialokasikan untuk dana sosial, bukan keuntungan platform.
Gharar dan Ketidakjelasan yang Terselip di Balik Aplikasi
Selain riba, fiqih muamalah juga menyoroti unsur gharar, yaitu ketidakjelasan yang dapat merugikan salah satu pihak. Menurut Mustafa al-Zarqa, gharar muncul ketika "informasi penting disembunyikan atau tidak dijelaskan secara memadai."
Di aplikasi digital, gharar bisa berupa: * biaya tambahan yang tidak muncul di awal, * perubahan ketentuan secara sepihak, * sistem denda yang tidak transparan, * diskon yang "mengunci" pengguna ke dalam skema cicilan.
Desain aplikasi yang mendorong konsumsi impulsif juga berpotensi membuka pintu mudarat. Dalam kaidah sadd adz-dzari'ah, segala hal yang menjadi jalan menuju kerusakan perlu dicegah sebelum melebar.
Tujuan Syariat: Menjaga Harta, Bukan Menghabiskannya
Fiqih muamalah dibuat bukan untuk membatasi, tetapi untuk memastikan transaksi berlangsung adil dan tidak menimbulkan penindasan. Dalam Maqashid Syariah, salah satu tujuan utama adalah hifzhul mal---melindungi harta.
Di sinilah persoalan paylater menjadi relevan. Layanan ini memang membantu dalam kondisi tertentu, tetapi jika digunakan tanpa literasi keuangan, pengguna bisa terperangkap dalam: * utang berulang, * denda yang menumpuk, * tekanan psikologis akibat penagihan, * atau pola konsumsi yang tidak sehat.
Ketika mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya, mekanisme tersebut tidak lagi sejalan dengan tujuan syariat.
Mencari Jalan Tengah di Era Digital
Teknologi tidak bisa dihentikan. Yang kita butuhkan adalah kompas etika agar kemudahan digital tidak berubah menjadi jerat finansial.
Beberapa prinsip sederhana yang sesuai dengan fiqih muamalah: * Hindari berutang untuk kebutuhan konsumtif. * Hindari layanan yang menggunakan bunga atau denda yang memperkaya pemberi utang. * Baca seluruh ketentuan sebelum menekan tombol "setuju". * Pastikan kemampuan membayar sebelum mengambil cicilan. * Jika harus berutang, pilih layanan yang mengikuti standar syariah sesuai Fatwa DSN-MUI.
Dengan cara ini, teknologi tetap bisa dimanfaatkan tanpa melanggar prinsip muamalah dan tanpa mengorbankan stabilitas keuangan pribadi.
Paylater dan pinjaman digital kini menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat modern. Banyak yang terbantu olehnya, namun banyak pula yang terjebak di dalamnya. Fiqih muamalah hadir sebagai pengingat bahwa transaksi harus berlandaskan kejelasan, keadilan, dan perlindungan harta.
Selama dilakukan tanpa riba, tanpa gharar, dan dengan akad yang transparan, transaksi digital masih berada dalam koridor yang dibenarkan. Tetapi ketika mekanismenya membuka pintu kerusakan---baik secara finansial maupun moral---maka kehati-hatian adalah pilihan terbaik.
Pada akhirnya, bukan teknologinya yang salah. Yang menentukan adalah bagaimana kita sebagai pengguna menjaga diri dari jebakan utang yang tak terlihat, dan tetap menjadikan nilai-nilai syariah sebagai panduan dalam setiap keputusan finansial.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar