
Perubahan Nama Pakubuwono XIV Purboyo Ditolak, Tapi Masih Bisa Diajukan Kembali
Pakubuwono XIV Purboyo akan kembali mengajukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Negeri Surakarta setelah sebelumnya ditolak. Permohonan awal tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal, terutama terkait panjangnya nama yang diajukan.
Syarat Formal yang Tidak Terpenuhi
Salah satu alasan utama penolakan adalah bahwa nama yang diajukan terlalu panjang. Nama baru dari KGPH Purboyo menjadi SISKS Pakubuwono XIV memiliki jumlah karakter hingga 72 huruf, melebihi batas maksimal 60 karakter sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Menurut kuasa hukum Pakubuwono XIV Purboyo, Teguh Satya Bakti, putusan hakim menunjukkan bahwa masalah ini bersifat formal dan bukan sengketa materiil. Ia menjelaskan bahwa:
“Dalam Pertimbangan Hukumnya, Hakim mempertimbangkan bahwa dalam nama Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S) Pakoe Boewono XIV total huruf dan spasi berjumlah 72 (tujuh puluh dua) huruf dan dikarenakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan secara tegas menyebutkan jumlah huruf paling banyak termasuk di dalamnya spasi maksimal berjumlah 60, maka apa yang dimohonkan Pemohon tersebut juga tidak sesuai dengan regulasi perubahan nama yang berlaku.”
Potensi Sengketa dan Intervensi LDA
Selain itu, ada potensi sengketa yang muncul akibat adanya permohonan intervensi dari Lembaga Dewan Adat (LDA). Dra. GRAy. Koes Moertiyah, M.Pd. dan KGPH. Hangabehi Suryo Suharto mengajukan permohonan untuk menjadi penggugat intervensi dalam perkara perdata nomor 153/Pdt.P/2025/PN Skt.
Teguh Satya Bakti menegaskan bahwa permohonan ini hanya sebatas menerangkan keadaan hukum, bukan penghukuman. Ia mengatakan:
“Dalam perkara perdata permohonan tidak dikenal adanya intervensi karena sifat dari permohonan merupakan suatu perkara voluntaire dan produk dari suatu perkara perdata permohonan adalah penetapan yang menerangkan suatu keadaan hukum (declaratoir), bukan putusan yang bersifat penghukuman (condemnatoir).”
Meskipun demikian, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan intervensi dari LDA. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada sengketa yang nyata dalam perkara ini.
Kemungkinan Pengajuan Ulang
Teguh Satya Bakti menegaskan bahwa putusan tidak dapat diterima masih bisa diajukan kembali. Ia menjelaskan bahwa penolakan ini hanya disebabkan oleh ketidaksesuaian syarat formal, bukan karena sengketa materiil.
“Bahwa amar Penetapan Perkara Perdata Nomor 153/Pdt.P/2025/PN Skt, menetapkan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), hal ini bermakna permohonan masih bisa diajukan kembali dengan memenuhi syarat-syarat formil sebagaimana dipertimbangan oleh hakim, sekaligus sebagai sarana pembuktian bahwa tidak ada potensi sengketa dalam perkara perdata a quo.”
Kesimpulan
Meski permohonan perubahan nama Pakubuwono XIV Purboyo sebelumnya ditolak, kuasa hukum tetap optimis bahwa permohonan ini bisa diajukan kembali dengan memperbaiki syarat formal yang belum terpenuhi. Putusan hakim menunjukkan bahwa tidak ada sengketa yang nyata dalam kasus ini, sehingga proses perubahan nama masih memiliki peluang untuk dilanjutkan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar