
Penjelasan PT Palawi Risorsis Mengenai Pengelolaan Pajak
PT Palawi Risorsis, sebuah perusahaan yang merupakan anak usaha BUMN Perhutani, memberikan penjelasan terkait belum disalurkannya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ke kas Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka masih menunggu kepastian aturan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sekretaris PT Palawi Risorsis, Yuswan Hendrawan, menjelaskan bahwa SE PNBP tersebut merupakan aturan turunan dari Kementerian Kehutanan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024. Ia menyebutkan bahwa regulasi ini hingga kini masih dalam proses pembahasan lintas kementerian.
“Persoalan ini tengah dibahas bersama Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri. Kami masih menunggu arahan resmi,” kata Yuswan saat ditemui, Jumat (2/1/2025).
Sebagai anak perusahaan BUMN Perhutani, lanjut Yuswan, PT Palawi Risorsis harus mengambil langkah ekstra hati-hati dalam pengelolaan keuangan agar tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami tidak berdiam diri. Proses diskusi dan konsultasi sudah kami lakukan dengan berbagai pihak, termasuk regulator dan Kejaksaan. Kami meminta arahan agar tidak terjadi kekeliruan,” ujarnya.
Yuswan menegaskan, pada prinsipnya perusahaan berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menuturkan bahwa sebelum terbitnya SE PNBP, PT Palawi Risorsis tidak pernah mengalami keterlambatan dalam memenuhi kewajiban pajak.
Penghentian Pemungutan PBJT
Terkait pungutan kepada pengunjung kawasan wisata, Yuswan menyebutkan sejak SE PNBP diberlakukan, pihaknya telah menghentikan pemungutan PBJT kepada konsumen.
“Saat ini kami tidak lagi menarik PBJT dari pengunjung sambil menunggu kepastian regulasi,” tuturnya.
Desakan DPRD KBB
Sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat mendesak Pemerintah Daerah agar segera melakukan penagihan PBJT kepada PT Palawi Risorsis. Pasalnya, sejumlah layanan yang dikelola perusahaan tersebut—mulai dari perhotelan, makanan dan minuman, parkir, hingga jasa kesenian dan hiburan—dinilai belum berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD KBB, Amung Ma’mur, menyampaikan bahwa PBJT merupakan pajak titipan dari konsumen yang menjadi hak pemerintah daerah.
“Jika tidak disetorkan, tentu sangat disayangkan karena berpotensi menjadi sumber PAD untuk pembangunan Bandung Barat,” ujar Amung, Rabu (31/12/2025).
Menurut Amung, DPRD memahami adanya potensi tumpang tindih aturan antara PNBP dan pajak daerah di kawasan hutan yang dikelola Perhutani. Namun ia menegaskan, yang dilarang adalah pungutan ganda atau double tax, bukan pemungutan pajak atas objek yang berbeda.
“PNBP dan PBJT itu memiliki objek berbeda. PBJT adalah pajak atas jasa tertentu yang dibayar konsumen. Di situ ada hak pemerintah daerah,” katanya.
Harapan DPRD KBB
Oleh karena itu, DPRD mendorong Pemda KBB melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk tetap menjalankan pemungutan PBJT sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih.
Amung juga berharap adanya kejelasan batasan pemungutan PBJT di kawasan wisata alam dan jasa lingkungan di wilayah hutan Perhutani, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor SE.6/MENHUT/SETJEN/KUM.02/7/2025.
Di sisi lain, DPRD KBB mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), PP Nomor 35 Tahun 2023, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Intinya, siapa pun pelaku usaha jasa perhotelan, makanan dan minuman, parkir, maupun hiburan, memiliki kewajiban membayar pajak daerah. Pajak ini untuk kepentingan masyarakat Bandung Barat,” ucap Amung.
Ia menegaskan, setelah kepastian regulasi diperoleh dan tidak lagi tumpang tindih, PT Palawi Risorsis semestinya menyetorkan pajak yang menjadi kewajibannya kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar