PCNU Wajo: Yaqut Cholil bukan pengurus NU

PCNU Wajo: Yaqut Cholil bukan pengurus NU

TRIBUNTIMUR.COM, WAJO - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Wajo memilih irit bicara atas penetapan tersangka kasus korupsi eks Menteri Agama, Yaqut Cholil, Minggu (11/1/2026)

"Saya pribadi tidak punya kompetensi menanggapi," kata Samsul Bahri, Ketua PCNU Wajo saat dihubungi nurulamin.prokala dirinya sedang menuju Malili, Luwu Timur, belum lama.

Lanjut, kata terlebih Eks Menteri Agama era Presiden Jokowi itu bukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

"Dia (Yaqut Cholil) bukan pengurus NU, begitu," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Jumat (9/1/2026).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan tersebut terkait penyalahgunaan wewenang dalam pembagian tambahan kuota haji 20.000 jemaah yang diduga diperjualbelikan.

Perjalan Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji menghebohkan setelah pemeriksaan pertama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas oleh KPK, Kamis 7 Agustus 2025.

Yaqut diperiksa sehubungan dengan perannya saat itu sebagai Menteri Agama

Sementara dugaan korupsi ini terjadi untuk kuota haji tahun 2023-2024.

Saat itu Yaqut menjabat sebagai menteri agama. 

Tak hanya sekali, Yaqut kembali dipanggil KPK Senin 1 September 2025.

Sebelumnya KPK menyebut, negara rugi hingga Rp 1 triliun dalam kasus korupsi kuota haji ini. 

Kasus ini berawal dari penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).

Namun, kebijakan yang diambil Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, membagi rata kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Pembagian 50:50 yang menyalahi aturan ini diduga membuka celah bagi biro-biro perjalanan untuk memperjualbelikan kuota haji khusus kepada calon jemaah yang ingin berangkat tanpa mengantre

Rumah Yaqut Digeledah

KPK menggeledah kediaman mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). 

Penggeledahan ini adalah bagian dari serangkaian upaya untuk mencari barang bukti yang dapat membuat terang perkara.

“Ya benar, hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/8/2025) petang.

Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, di mana peny

idik menyita satu unit kendaraan roda empat.

“Kedua, tim melakukan penggeledahan di rumah YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” sambung Budi.

Ia menambahkan bahwa proses penggeledahan di rumah Yaqut masih berlangsung hingga malam hari dan sejauh ini yang bersangkutan bersikap kooperatif.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) lalu setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. 

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan