Pegawai Pemkot Tarakan Terlibat Bisnis Mobil Bekas Rp 35-52 Jutaan

Penangkapan Empat Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Tarakan

Empat orang terlibat dalam kasus penggelapan 11 unit mobil rental yang dilakukan oleh sindikat terorganisir. Mereka terdiri dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Kalimantan Utara, serta dua warga sipil lainnya. Keempat pelaku tersebut adalah FK, RK, JR, dan BL, yang kini telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Tarakan.

"Salah satu pelaku penggelapan adalah ASN di salah satu dinas di Tarakan, yaitu FK. Sedangkan RK adalah tenaga kontrak di salah satu dinas, sementara dua pelaku lainnya merupakan warga sipil," jelas Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik dalam jumpa pers.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah dua pemilik rental mobil melaporkan bahwa kendaraan mereka tidak kunjung dikembalikan. Polisi merespons cepat dengan mengamankan tiga unit mobil serta dua tersangka, FK dan RK, di Kota Tarakan.

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan bahwa para pelaku merupakan bagian dari sindikat terorganisir. Pengembangan kasus membawa polisi ke Kabupaten Malinau, tempat JR dan BL ditangkap.

"Dari dua laporan awal, kami kembangkan dan ditemukan ada sembilan korban. Barang bukti juga bertambah dari tiga unit mobil menjadi sebelas unit," tambahnya.

Para pelaku mengakui aksi ini bukan yang pertama. Banyak mobil yang telah berpindah tangan hingga ke lintas kabupaten. Dalam proses pengungkapan kasus, polisi juga menghubungi para korban melalui Call Center 110 Polri untuk memastikan identitas dan kelengkapan dokumen kendaraan.

"Selain 3 unit mobil yang kita amankan di Kota Tarakan, kita amankan 6 unit di Kabupaten Malinau, 1 unit di Kecamatan Lumbis, dan 1 unit di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan. Jadi aksi mereka sudah merambah 3 kabupaten/kota," papar Erwin.

Para pelaku menggadaikan mobil rental dengan nilai bervariasi, tergantung jenis mobil. Nilai gadai berkisar antara Rp 35 juta hingga Rp 52 juta. "Padahal, uang hasil penggadaian, mereka gunakan untuk berfoya-foya dan liburan keluar kota," lanjutnya.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, subsider Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polres Tarakan memberikan kemudahan kepada para korban untuk mengambil kembali mobil mereka tanpa biaya, dengan status titip rawat barang bukti. "Kita kabulkan permohonan pinjam pakai untuk 11 mobil yang menjadi barang bukti. Para korban menggantungkan mata pencaharian pada kendaraan mereka," terangnya.

Erwin mengimbau pemilik usaha rental mobil agar lebih berhati-hati dalam melayani penyewaan kendaraan. "Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau layanan hotline WhatsApp kami," imbaunya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan