Pelaku Pemboman 10 Sekolah di Depok Terancam Hukuman 5 Tahun

Pelaku Teror Bom via Email Terhadap 10 Sekolah di Depok Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Seorang pelaku yang terlibat dalam pengancaman bom melalui email terhadap 10 sekolah di Depok, HRR (23), kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Peristiwa ini menarik perhatian publik karena tindakan yang dilakukan oleh HRR dinilai sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan kekacauan di lingkungan pendidikan.

HRR dituduh melakukan tindakan pengancaman dengan menggunakan email sebagai sarana untuk menyebarkan ancaman bom. Pihak berwajib telah menjeratnya dengan beberapa pasal dalam KUHP dan UU ITE. Salah satunya adalah Pasal 336 ayat 2 KUHP tentang pengancaman, yang memberikan ancaman hukuman satu tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan pengancaman dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman serupa.

Di samping itu, HRR juga terkena tuntutan dari Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE. Pasal ini menetapkan hukuman maksimal selama empat tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan HRR tidak hanya bersifat personal, tetapi juga dianggap melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Motif Pengancaman Bom: Hubungan Pribadi yang Gagal

Menurut keterangan Oka, penyidik dari pihak berwajib, HRR melakukan tindakan tersebut atas dasar kesalahan hati akibat lamarannya ditolak oleh mantan kekasihnya, K, pada tahun 2022 lalu. Ia merasa tersinggung dan tidak puas dengan penolakan yang diterimanya. Akibatnya, ia memilih untuk melakukan tindakan yang tidak wajar agar bisa menarik perhatian K.

Oka menjelaskan bahwa K tidak terbukti sebagai pengirim email ancaman tersebut. Meskipun isi email menyatakan bahwa K adalah pengirimnya, hasil penyidikan menunjukkan bahwa hal itu tidak benar. HRR dengan sengaja membuat akun email baru yang menggunakan nama K, dengan tujuan agar bisa kembali menarik perhatian mantan kekasihnya.

Tindakan yang Dilakukan HRR Sebelum Mengirim Ancaman Bom

Sebelum melakukan pengancaman bom, HRR terlebih dahulu melakukan beberapa tindakan yang bersifat personal dan meresahkan. Ia mulai dengan menjelekkan K melalui akun media sosial palsu. Tindakan ini bertujuan untuk menciptakan rasa tidak nyaman dan memperburuk hubungan antara K dan orang-orang di sekitarnya.

Selain itu, HRR juga membuat pesanan makanan fiktif ke rumah K, bahkan mengirimkan surat drop out atas nama K ke kampusnya. Tindakan-tindakan ini menunjukkan bahwa HRR tidak hanya merasa marah, tetapi juga ingin mempermalukan K secara langsung.

Baru pada tahun 2025, HRR akhirnya menarik perhatian K dengan mengirimkan ancaman bom ke 10 sekolah di Depok. Tindakan ini menjadi langkah terakhirnya dalam upaya menarik perhatian mantan kekasihnya. Namun, aksi ini justru membuat dirinya terjerat dalam masalah hukum yang sangat serius.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan