
Peristiwa Pengeroyokan yang Menewaskan Dua Debt Collector di Kalibata
Pada 11 Desember 2025, terjadi peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dua orang yang dikenal sebagai debt collector atau mata elang. Kejadian ini berlangsung di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat setempat.
Pelaku Pengeroyokan adalah Aparat Kepolisian
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku pengeroyokan ternyata adalah anggota dari satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Keenam tersangka tersebut antara lain Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang berujung pada kematian.
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan analisis terhadap kasus tersebut dan menemukan enam tersangka yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut. Selain proses hukum pidana, para pelaku juga akan diproses secara etik oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Kronologi Kejadian Awal
Menurut informasi dari Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, dua korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah tak jauh dari Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Dari keterangan saksi, korban dikeroyok oleh kelompok orang tidak dikenal (OTK) sekitar lima orang. Saat itu, salah satu pengguna sepeda motor disetop oleh korban, kemudian kelompok OTK turun dari mobil dan langsung melakukan pengeroyokan secara sporadis.
Sampai saat ini, polisi masih menyelidiki asal-usul kelompok OTK tersebut. Pengendara motor yang awalnya disetop oleh korban tidak ditemukan di tempat kejadian. Informasi lebih lanjut mengenai apakah pengendara tersebut bagian dari kelompok OTK masih dalam penyelidikan.
Massa Merusak dan Membakar Kendaraan
Setelah kejadian tersebut, massa yang marah merusak kios dan membakar kendaraan sebagai bentuk protes. Beberapa kios pedagang dan kendaraan seperti mobil serta motor dibakar. Hal ini menunjukkan tingginya emosi masyarakat terhadap kejadian yang terjadi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyebut bahwa kedua korban bertugas sebagai mata elang dianiaya dan dikeroyok hingga satu meninggal dunia di tempat dan satu lagi meninggal di rumah sakit. Sampai saat ini, kedua jenazah inisial MET dan NAT sudah dipindahkan dari rumah sakit ke rumah duka.
Tanggapan dari Pihak Berwajib
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam, Trunoyudo menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk menangani situasi tersebut. Sejumlah personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan dikerahkan untuk mengkondusifkan lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami penyebab pasti kejadian ini. Ia juga mengungkapkan bahwa keberadaan kelompok OTK yang melakukan aksi pembakaran masih dalam penyelidikan. Ia menduga bahwa aksi tersebut mungkin berasal dari solidaritas atas kematian rekan mereka.
Tugas dan Fungsi Yanma Mabes Polri
Yanma Mabes Polri adalah unit yang berada di bawah Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas utama unit ini meliputi pelayanan internal di lingkungan Mabes Polri, termasuk pengelolaan fasilitas gedung, keamanan, kebersihan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana. Selain itu, Yanma juga bertanggung jawab atas penyelenggaraan upacara resmi, pelayanan protokoler, dan administrasi umum.
Unit ini memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban, disiplin, dan kenyamanan di markas Polri. Dengan memastikan segala kebutuhan logistik dan administrasi berjalan lancar, Yanma Mabes Polri memungkinkan kegiatan operasional kepolisian berjalan efektif dan efisien.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar