
Penangkapan Pelaku Pengusiran Nenek Elina
Salah satu pelaku pengusiran Nenek Elina berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian saat sedang berada di sebuah warung kopi. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam menuntaskan kasus yang sebelumnya sempat viral di media sosial. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
Nenek Elina mengungkapkan rasa syukur atas penangkapan para terduga pelaku. Ia juga berharap dokumen-dokumen penting serta barang pribadinya yang hilang dapat segera dikembalikan. Dengan suara lirih, ia menyampaikan bahwa doa yang dipanjatkannya pada momen Natal terasa terjawab dengan ditangkapnya para pelaku.
Pelarian SY Berakhir
Pelarian SY (59) alias Klowor, oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga terlibat dalam pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80), akhirnya berakhir. Pihak kepolisian menangkap Klowor saat ia sedang berada di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Diponggo, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (31/12/2025).
Penangkapan ini menjadi perkembangan terbaru dalam kasus sengketa lahan yang berujung pada pembongkaran paksa rumah Nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, yang sempat viral di media sosial.
Penangkapan Saat Nongkrong Ngopi
Menurut informasi yang diperoleh, penyidik Polda Jawa Timur menangkap tersangka ketiga, SY alias Klowor, saat ia berada di sebuah warung kopi di Jalan Diponggo, Surabaya, pada Rabu (31/12/2025). Penangkapan Klowor menjadi perkembangan terbaru dalam kasus sengketa lahan dan pembongkaran paksa rumah di Jalan Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, yang sebelumnya sempat viral di media sosial.
Selain itu, polisi masih mendalami kemungkinan munculnya tersangka baru berdasarkan rekaman video yang tersebar saat kejadian berlangsung. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa SY alias Klowor memiliki peran langsung dalam peristiwa pengusiran tersebut.
Menurut Jules, tersangka membantu mengeluarkan Nenek Elina dari rumahnya saat kejadian berlangsung. Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan perusakan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Penyelidikan Terus Dilakukan
Polda Jatim masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri rekaman video yang beredar luas di media sosial. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
“Kami terus menelusuri peran masing-masing pihak yang terekam dalam video,” ujar Jules.
Ungkapan Syukur dan Harapan Nenek Elina
Di tengah kondisi rumahnya yang telah rata dengan tanah dan masih dipasangi garis polisi, Nenek Elina tampak didampingi keluarga saat mengikuti perkembangan penanganan kasus. Ia mengungkapkan rasa syukur atas penangkapan para terduga pelaku.
Dengan suara lirih, Nenek Elina berharap dokumen-dokumen penting serta barang pribadinya yang hilang dapat segera dikembalikan. Ia juga menyampaikan bahwa doa yang dipanjatkannya pada momen Natal terasa terjawab dengan ditangkapnya para pelaku.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar