
Kasus Mobil Pickup yang Melibatkan Artis Film Dewasa
Dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat 12 Desember 2025, artis film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue bersama rekannya Jackson Liam Andrew inisial LAJ dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 ribu.
Kasus ini terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 303 Jo Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C menjadi dasar hukum dari tindakan mereka.
Liam dinyatakan melanggar aturan lalu lintas dengan mengendarai mobil pickup bak terbuka tanpa dilengkapi surat-surat lengkap. Ia hanya memiliki SIM dari negaranya, Inggris, dan tidak memiliki SIM internasional. Sementara itu, Bonnie Blue membiarkan banyak orang menaiki mobil tersebut, padahal jenis mobil itu tidak diperuntukkan untuk mengangkut penumpang.
Hakim tunggal Ketut Somanasa menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Selain itu, keduanya juga dibebankan pembayaran perkara sejumlah Rp 2 ribu.
Barang Bukti Dikembalikan
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mobil pickup yang dibeli Bonnie Blue untuk digunakan sebagai properti konten dikembalikan kepada yang bersangkutan. Barang bukti satu unit STNK mobil dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan ke Tia Emma Billinger.
Hadirnya Saksi dan Pelapor
Dalam sidang ini, hadir Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Badung I Wayan Dariana sebagai saksi. Sementara itu, saksi sekaligus pelapor Kanit Turjawali Polres Badung Ipda Agung Hendra turut dihadirkan.
Penjelasan Hakim
Hakim Ketut Somanasa menyampaikan bahwa tidak ada hal yang memberatkan terhadap kedua terdakwa. Hal yang meringankan adalah mereka mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Fakta Penting dalam Kasus Ini
- Nama Terdakwa: Tia Emma Billinger (Bonnie Blue) dan Jackson Liam Andrew (LAJ)
- Pelanggaran: Mengendarai mobil pickup bak terbuka tanpa surat-surat lengkap
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 303 Jo Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C
- Hukuman: Denda sebesar Rp 200 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan jika denda tidak dibayar
- Barang Bukti: STNK mobil dan mobil pickup dikembalikan kepada Bonnie Blue
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar