
Isu Akses PPPK bagi Guru Swasta yang Kembali Memicu Perdebatan
Isu tentang tertutupnya akses PPPK bagi guru swasta kembali memicu perdebatan luas menjelang pembukaan seleksi CPNS–PPPK 2026. Banyak guru swasta yang telah lama mengabdi mempertanyakan peluang mereka, terutama ketika aturan yang beredar dinilai semakin membatasi. Di lapangan, situasi ini bukan sekadar persoalan seleksi kerja, melainkan menyangkut keadilan pengabdian. Tidak sedikit guru swasta yang telah mengajar belasan tahun dengan beban kerja setara guru negeri, namun kini merasa langkah mereka menuju ASN kian menyempit.
Lantas, benarkah PPPK benar-benar tertutup bagi guru swasta? Ataukah ini hanya dampak dari penataan ulah kebijakan ASN yang dampaknya belum sepenuhnya dipahami publik?
Arah Kebijakan PPPK Menjelang 2026
Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir menegaskan fokus utama rekrutmen PPPK adalah penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Kebijakan ini berangkat dari amanat reformasi birokrasi dan penyelesaian persoalan honorer yang menumpuk selama bertahun-tahun. Konsekuensinya, prioritas PPPK lebih diarahkan kepada guru dan tenaga kependidikan yang sudah bekerja di sekolah negeri, bukan di lembaga swasta. Arah ini membuat peluang guru swasta semakin terbatas secara struktural.
Bukan berarti guru swasta tidak kompeten, tetapi kebijakan dibuat berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah, bukan pemerataan profesi. Dari sudut pandang kebijakan, pemerintah memilih menyelesaikan masalah internal terlebih dahulu sebelum membuka peluang ke luar sistem.
Mengapa Guru Swasta Tidak Menjadi Prioritas?
Alasan utama pemerintah adalah hubungan kerja. Guru swasta secara administratif terikat pada yayasan atau lembaga pendidikan swasta, bukan instansi pemerintah. Sementara PPPK secara hukum adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Selain itu, anggaran negara menjadi faktor krusial. Mengangkat guru swasta ke dalam skema PPPK berarti memindahkan beban pembiayaan dari yayasan ke APBD atau APBN. Tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal untuk itu.
Dari sudut pandang kebijakan, pemerintah memilih menyelesaikan masalah internal terlebih dahulu sebelum membuka peluang ke luar sistem.
Kontroversi dan Rasa Ketidakadilan
Di sinilah kontroversi muncul. Banyak guru swasta menilai kebijakan ini mengabaikan prinsip keadilan dan kontribusi nyata mereka dalam dunia pendidikan nasional. Tidak sedikit sekolah swasta yang sejatinya menjadi mitra pemerintah, terutama di daerah dengan keterbatasan sekolah negeri. Guru swasta di wilayah ini sering menanggung peran ganda, tetapi akses karier mereka tetap terbatas. Situasi ini menciptakan kesan bahwa status institusi lebih menentukan nasib dibanding kualitas dan dedikasi.
Dampak Langsung bagi Guru Swasta
Bagi guru swasta, ketertutupan akses PPPK berdampak langsung pada kestabilan ekonomi dan kepastian karier. Tanpa jalur PPPK, pilihan yang tersedia semakin sempit. Sebagian tetap bertahan dengan penghasilan minim, sebagian lain beralih profesi atau mencoba jalur CPNS yang peluangnya jauh lebih ketat. Kondisi ini berpotensi menggerus motivasi dan kualitas pendidikan dalam jangka panjang. Ketidakpastian yang terus berlanjut membuat banyak guru swasta merasa berada di posisi paling rentan.
Apakah Masih Ada Celah di 2026?
Meski kebijakan saat ini cenderung tertutup, peluang belum sepenuhnya hilang. Guru swasta tetap bisa ikut seleksi jika memenuhi persyaratan tertentu dan jika daerah membuka formasi lintas sektor. Namun, peluang ini sangat terbatas dan bergantung pada kebijakan daerah serta kebutuhan spesifik. Dengan kata lain, bukan jalur prioritas, melainkan pengecualian. Guru swasta perlu memahami realitas ini agar tidak menggantungkan harapan sepenuhnya pada satu skema.
Tantangan di Masa Depan
Menjelang CPNS–PPPK 2026, akses PPPK bagi guru swasta memang semakin sempit. Bukan karena ketidakmampuan, melainkan karena kebijakan negara yang fokus menyelesaikan persoalan internal ASN dan honorer. Kebijakan ini sah secara regulasi, tetapi tetap menyisakan pertanyaan besar tentang keadilan pengabdian. Guru swasta berada dalam posisi sulit, diharapkan berkontribusi tetapi dibatasi dalam mobilitas karier.
Jika tidak ada penyesuaian kebijakan ke depan, polemik ini kemungkinan besar akan terus berulang. Dan pertanyaannya bukan lagi siapa yang layak, melainkan siapa yang diberi kesempatan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar