Pemangkasan PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur Masuki Tahap Akhir, BKPSDM Minta Kesabaran dan Pastikan

Pemangkasan PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur Masuki Tahap Akhir, BKPSDM Minta Kesabaran dan Pastikan Gaji Sesuai OPD

Proses Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur Memasuki Tahap Akhir

Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Timur kini bergerak menuju tahap akhir. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, menyatakan bahwa penyelesaian administrasi sedang dipercepat agar seluruh pegawai paruh waktu segera mendapatkan kejelasan status.

Yulian menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat 45 orang yang belum menyelesaikan kelengkapan berkas. Kekurangan persyaratan tersebut menyebabkan proses verifikasi dan finalisasi SK belum dapat dituntaskan sepenuhnya. Meski demikian, sebagian besar tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan sudah mendapatkan nomor induk PPPK Paruh Waktu.

“Berkas yang belum lengkap masih kita tunggu. Sementara yang sudah memenuhi semua persyaratan telah memperoleh nomor induk PPPK paruh waktu, yakni 10963,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penerbitan SK ditargetkan selesai pada Desember 2025. Tahap klarifikasi akhir dan penetapan SK direncanakan akan diselesaikan pada bulan tersebut agar status para PPPK Paruh Waktu bisa segera efektif.

“Desember 2025 menjadi target kita untuk menuntaskan seluruh proses klarifikasi dokumen dan penerbitan SK,” tegas Yulian.

Mekanisme Penggajian PPPK Paruh Waktu

Selain menjelaskan progres administrasi, Yulian juga menyoroti mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, besaran gaji tidak ditentukan secara terpusat, tetapi mengikuti kemampuan anggaran dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Soal gaji nanti sepenuhnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan OPD masing-masing. Jadi setiap OPD punya kesanggupan yang berbeda,” ujarnya.

Imbauan kepada Tenaga Honorer

Dengan perkembangan terbaru ini, BKPSDM Lombok Timur kembali mengimbau para tenaga honorer agar tetap bersabar menunggu proses administrasi rampung sepenuhnya. Yulian menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja memastikan semua tahapan berjalan sesuai prosedur, sehingga hak dan status pegawai paruh waktu dapat ditetapkan secara resmi.

Ia juga mengingatkan bahwa kelengkapan berkas merupakan faktor utama yang menentukan kecepatan penerbitan SK. Karena itu, bagi yang belum melengkapi dokumen, diharapkan segera menuntaskannya agar proses bisa berjalan lebih cepat.

Tantangan dan Harapan

Proses menuju penerbitan SK PPPK Paruh Waktu ini diharapkan memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama menantikan kejelasan status, sekaligus memperkuat tata kelola kepegawaian di Lombok Timur.

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam proses ini termasuk pengumpulan dokumen yang kurang lengkap, serta perbedaan kemampuan anggaran antar OPD. Namun, BKPSDM tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pegawai paruh waktu mendapatkan haknya secara adil dan transparan.

Langkah-Langkah yang Dilakukan

Untuk mempercepat proses, BKPSDM Lombok Timur melakukan beberapa langkah penting:

  • Koordinasi intensif dengan OPD terkait untuk memastikan kelengkapan dokumen.
  • Pemantauan berkala terhadap progres penerbitan SK.
  • Pelibatan tim khusus untuk menangani dokumen yang masih dalam proses verifikasi.

Dengan kerja sama yang baik antara BKPSDM dan OPD, diharapkan proses penerbitan SK PPPK Paruh Waktu dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi para pegawai paruh waktu.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan