
Perubahan Kebijakan Visa Amerika Serikat
Pemerintah Amerika Serikat sedang mempertimbangkan perubahan signifikan terkait permohonan visa bagi para pengunjung. Dalam rencana yang diusulkan, beberapa pengunjung mungkin akan diminta untuk menyediakan riwayat media sosial mereka selama lima tahun terakhir sebagai bagian dari proses pendaftaran. Ini merupakan langkah baru yang diperkenalkan dalam usulan pemerintahan Donald Trump.
Pengajuan Visa dan Sistem Elektronik
Dalam laporan yang dipublikasikan di Federal Register oleh Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP), disarankan agar pelancong dari negara-negara yang termasuk dalam program bebas visa harus memberikan informasi tambahan saat mengajukan izin masuk. Program ini berlaku bagi warga negara dari 42 negara, termasuk Inggris Raya, Selandia Baru, Australia, Jepang, Israel, dan Qatar, serta banyak negara Eropa lainnya.
Sistem Elektronik untuk Otorisasi Perjalanan (ESTA) adalah aplikasi daring yang digunakan oleh pengunjung dari negara-negara tersebut untuk melakukan perjalanan ke AS tanpa visa selama kurang dari 90 hari. Saat ini, pengunjung diminta untuk memberikan informasi seperti paspor, tanggal lahir, dan catatan kriminal di masa lalu.
Persyaratan Tambahan yang Diusulkan
Perubahan yang diusulkan mencakup kewajiban memberikan riwayat media sosial dan data tambahan lainnya. Informasi yang diminta termasuk nomor telepon dan alamat email orang tersebut selama lima tahun sebelumnya, nama dan tanggal lahir anggota keluarga dekat, beserta tempat lahir, tempat tinggal, dan nomor telepon mereka selama lima tahun sebelumnya.
Pertanyaan tentang informasi media sosial awalnya ditambahkan ke aplikasi pada 2016. Bagian tersebut ditandai sebagai opsional. Jika pemohon tidak menjawab pertanyaan atau tidak memiliki akun media sosial, permohonan ESTA tetap dapat diajukan tanpa interpretasi atau kesimpulan negatif.
Langkah Pemerintahan Trump dalam Imigrasi
Perubahan ini sejalan dengan upaya pemerintahan Presiden Donald Trump untuk merombak sistem imigrasi legal di Amerika Serikat. Selama 11 bulan terakhir, pemerintahan Trump telah melakukan perubahan besar-besaran pada hampir setiap aspek proses imigrasi, memperketat secara drastis setiap bentuk masuk ke Amerika Serikat, baik yang legal maupun ilegal. Pemerintah juga memberikan penekanan dan pengawasan yang ketat pada akun media sosial orang-orang di AS yang memiliki visa pelajar.
Alasan di Balik Perubahan
Menurut laporan Al Jazeera, pengumuman tersebut tidak menyebutkan apa yang dicari pihak administrasi dalam akun media sosial pengunjung atau mengapa mereka meminta informasi lebih lanjut. Namun, CBP mengatakan bahwa mereka mematuhi perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump pada bulan Januari yang menyerukan pemeriksaan lebih ketat terhadap orang-orang yang datang ke AS untuk mencegah masuknya potensi ancaman terhadap keamanan nasional.
Proses Konsultasi Publik
Pemberitahuan dalam Federal Register menyatakan bahwa masyarakat memiliki waktu 60 hari untuk menyampaikan komentar mengenai perubahan yang diusulkan sebelum perubahan tersebut difinalisasi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih membuka ruang untuk diskusi dan masukan dari publik sebelum mengambil keputusan akhir.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar