Inisiatif Digitalisasi Pajak Restoran di Palangka Raya
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus mempercepat proses digitalisasi dalam pemungutan pajak daerah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemasangan alat perekam pajak, yaitu Tapping Box, di berbagai tempat usaha seperti rumah makan, restoran, dan kafe. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriani menjelaskan bahwa pemasangan Tapping Box bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Dengan alat tersebut, pelaku usaha tidak perlu melakukan perhitungan manual lagi. Sistem akan secara otomatis memisahkan 10 persen dari total pendapatan sebagai pajak, sementara sisanya diberikan kepada pengusaha.
“Dengan adanya alat perekaman pajak, pelaku usaha tidak perlu berhitung lagi. Sistem akan langsung memisahkan 10 persen untuk pajak dan sisanya untuk pengusaha,” ujarnya.
Dia menekankan bahwa pajak restoran sebesar 10 persen merupakan titipan dari konsumen yang menjadi hak pemerintah daerah. Pajak ini digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Kota Palangka Raya.
“Sepuluh persen itu bukan hak rumah makan, itu hak pemerintah dan masyarakat untuk pembangunan. Jadi rumah makan juga tidak perlu capek-capek menghitung manual lagi,” tambahnya.
Hingga tahun 2025, Bapenda telah memasang sekitar 50 unit Tapping Box. Pada tahun ini, rencananya akan ditambah sebanyak 100 unit lagi di berbagai titik usaha kuliner di Kota Palangka Raya. Saat ini, Bapenda masih dalam tahap pendataan dan sosialisasi terhadap pelaku usaha.
“Saat ini kami masih dalam tahap pendataan dan sosialisasi. Kemarin sudah ada sekitar 20 pelaku usaha yang bersedia, dan salah satunya Rumah Makan Family. Rasanya sudah terpasang,” katanya.
Selain pemasangan alat, Bapenda juga menyelenggarakan pelatihan bagi kasir dan pengelola usaha agar dapat memahami cara pengoperasian Tapping Box. Meskipun alat tersebut relatif mudah digunakan, pelatihan tetap diperlukan untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Walaupun mudah, tetap harus dilatih. Dari sisi Bapenda juga kami menyiapkan mekanisme pengawasan agar alat benar-benar digunakan dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Emi Abriani berharap melalui inisiatif digitalisasi pajak ini, kepatuhan wajib pajak dapat meningkat. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu meminimalkan potensi kecurangan yang merugikan pendapatan daerah.
Manfaat Digitalisasi Pajak
Berikut beberapa manfaat yang diharapkan dari penerapan Tapping Box:
- Meningkatkan Transparansi: Dengan sistem otomatis, pelaku usaha tidak perlu melakukan perhitungan manual, sehingga mengurangi risiko kesalahan atau penyelewengan.
- Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak: Pelaku usaha lebih mudah memenuhi kewajiban pajak karena prosesnya sudah diatur oleh sistem.
- Meningkatkan Pendapatan Daerah: Pemungutan pajak yang lebih efisien dan akurat akan berdampak positif pada pendapatan daerah.
- Mempermudah Pengawasan: Bapenda dapat lebih mudah memantau penggunaan alat serta memastikan tidak ada penyalahgunaan.
Dengan langkah-langkah ini, Bapenda Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pemungutan pajak yang lebih modern dan efisien.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar