
Peningkatan Pembayaran Restitusi oleh Pelaku Tindak Pidana pada 2025
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat adanya peningkatan signifikan dalam pembayaran restitusi atau ganti rugi oleh pelaku tindak pidana pada tahun 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Wakil Ketua LPSK, Mahyudin, menyampaikan bahwa jumlah restitusi yang dibayarkan oleh pelaku meningkat dari Rp1,03 miliar pada 2024 menjadi Rp3,31 miliar pada 2025. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, pada Jumat, 2 Januari 2025.
Meskipun terjadi peningkatan dalam jumlah restitusi yang dibayarkan, Mahyudin menegaskan bahwa realisasi pembayaran tersebut masih terbatas jika dibandingkan dengan nilai yang dihitung oleh LPSK. Nilai restitusi yang dinilai LPSK meningkat dari Rp473,80 miliar untuk 2.143 korban pada 2024 menjadi Rp585,04 miliar untuk 4.185 korban pada 2025.
Salah satu peningkatan yang signifikan terlihat pada kasus kekerasan seksual terhadap anak. Nilai restitusi untuk kasus ini naik dari Rp14,07 miliar menjadi Rp25,64 miliar, dengan jumlah korban meningkat dari 352 menjadi 605 orang. Sementara itu, nilai restitusi tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap mendominasi, dengan kenaikan dari Rp427,33 miliar dengan 1.356 korban menjadi Rp537,84 miliar dengan 3.093 korban.
Mahyudin menjelaskan bahwa kesenjangan antara nilai restitusi dan realisasi pembayaran dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, keterbatasan kemampuan ekonomi pelaku tindak pidana. Kedua, kendala dalam proses eksekusi. Selain itu, kompleksitas kebutuhan pemulihan dalam penilaian kerugian korban juga menjadi salah satu hambatan.
Program Ganti Kerugian dan Fasilitasi Restitusi
Pada 2025, program ganti kerugian menjadi layanan yang paling banyak diberikan oleh LPSK. Jumlah layanan yang diberikan mencapai 5.639, meningkat 50 persen dari tahun sebelumnya. Fasilitasi restitusi mendominasi dengan 5.576 terlindungi, meningkat 51 persen dari 3.685 terlindungi pada 2024.
Restitusi paling banyak difasilitasi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan 4.007 terlindungi. Sementara itu, fasilitasi kompensasi mengalami penurunan sebesar 21 persen, hanya menjangkau 63 terlindungi.
Jumlah Permohonan yang Diterima oleh LPSK
Pada tahun 2025, LPSK menerima total 13.027 permohonan, meningkat sebesar 27,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah permohonan yang diterima pada 2024 adalah sebanyak 10.217 permohonan.
Dari seluruh permohonan yang diterima, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 8.843 orang dan memberikan 11.162 layanan pelindungan. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan bahwa LPSK belum selesai memproses semua permohonan yang masuk pada tahun lalu.
Beberapa permohonan yang masuk pada akhir November dan Desember masih dalam proses penelaahan. “Proses penelaahan permohonannya masih berlanjut,” kata dia. Hal ini menunjukkan bahwa LPSK terus berupaya untuk memastikan setiap permohonan diperiksa secara lengkap dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar