Pembayaran THR dan Gaji 13 100 Persen Sebelum 10 Januari 2026

Pembayaran THR dan Gaji 13 100 Persen Sebelum 10 Januari 2026

Proses Pencairan THR TPG dan Gaji 13 di Daerah

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di beberapa daerah masih dalam proses. Meskipun terdapat tanda-tanda pencairan yang akan dilakukan, ada sejumlah alasan mengapa pencairan tersebut belum dilakukan hingga akhir tahun 2025. Salah satu faktor utamanya adalah waktu yang terlalu mepet untuk menyelesaikan seluruh tahapan administratif.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilalui oleh Badan Keuangan Daerah (BPKD) agar THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 dapat dicairkan:

1. Verifikasi dan Pengumpulan Dokumen

  • Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM): Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dan Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 beserta dokumen pendukungnya ke BPKAD.
  • Verifikasi SPP dan Dokumen Pendukung: BPKAD (melalui Bidang Perbendaharaan atau Kuasa Bendahara Umum Daerah/BUD) akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pengeluaran serta memastikan rincian THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketersediaan anggaran.

2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

  • Penerbitan SPM: Jika dokumen telah diverifikasi dan disetujui, BPKAD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
  • Penerbitan SP2D: Berdasarkan SPM yang telah ditandatangani oleh Kuasa BUD, BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SP2D ini berfungsi sebagai perintah kepada bank (Bank Pembangunan Daerah atau bank umum yang ditunjuk) untuk melakukan pemindahbukuan dana.

3. Proses Transfer Bank

  • Pengiriman Data Gaji: BPKAD mengirimkan data elektronik atau file Excel rincian THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 (yang berisi nomor rekening dan jumlah THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 masing-masing PNS) ke bank.
  • Pelaksanaan Payroll: Berdasarkan SP2D dan data rincian THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 tersebut, bank akan melakukan proses payroll atau pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) langsung ke rekening pribadi setiap PNS.

Jadwal Pencairan THR TPG dan Gaji 13

Menurut informasi yang diterima, pencairan THR TPG 100 persen akan dimulai pada awal Januari 2026. Diketahui bahwa ASN akan mulai aktif bekerja pada tanggal 5 Januari 2026. Sejumlah daerah menjadwalkan pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 maksimal 10 Januari 2026.

Di Kabupaten Seluma, Bengkulu, salah satu guru menyampaikan bahwa THR TPG dan gaji ke-13 belum dapat disalurkan sebelum 31 Desember 2025. Alasannya adalah karena KMK baru keluar pada tanggal 22 Desember. Penyaluran tersebut insya Allah akan dilaksanakan awal Januari paling lambat tanggal 10.

Di Kotamobagu, Sulawesi Utara, salah satu guru yang melakukan konfirmasi ke Badan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Januari atau Februari 2026. Alasannya adalah karena dana tersebut masuk lewat KASDA, dan waktu yang terlalu singkat menjelang akhir tahun membuat pencairan harus melalui beberapa prosedur agar tidak terjadi kesalahan atau gangguan sistem keuangan daerah.

Pemkab Gorontalo juga menunda pencairan THR dan gaji 13. Anggaran untuk TPG 13 dan THR TPG sudah masuk ke Rekening Kas Uang Daerah (RKUD) sebesar kurang lebih 18 miliar, barusan masuk pada hari ini tanggal 30 Desember 2025. Karena waktu yang tidak memungkinkan, Pemkab Gorontalo harus menyusun dulu Peraturan Kepala Daerah untuk legalitas pencairannya. Insya Allah, pencairan akan diproses di awal Tahun 2026.

Kesimpulan

Proses pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 membutuhkan koordinasi yang baik antara Badan Keuangan Daerah dan dinas pendidikan. Meski ada kendala waktu, beberapa daerah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proses pencairan secepat mungkin.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan