
nurulamin.pro.CO.ID-JAKARTA.
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 yang memberikan peluang bagi terdakwa dalam perkara pidana perpajakan untuk menerima keringanan hukuman jika mereka melunasi pokok pajak dan sanksi administratifnya.
Ketentuan ini diatur sebagai bagian dari pedoman penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Dengan adanya aturan ini, MA menegaskan bahwa pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif dapat dilakukan pada berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, setelah pelimpahan perkara hingga sebelum tuntutan dibacakan, bahkan setelah pembacaan tuntutan sepanjang belum ada putusan hakim.
Untuk terdakwa orang pribadi, pelunasan kewajiban pajak setelah pembacaan tuntutan hingga sebelum putusan memungkinkan hakim menjatuhkan putusan bersalah tanpa disertai pidana penjara. Meski demikian, terdakwa tetap dijatuhi pidana denda yang diperhitungkan dari pembayaran pokok dan sanksi administratif yang telah dibayarkan.
Dalam Pasal 14 ayat (2), disebutkan:
"Dalam hal terdakwa orang pribadi melunasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa bersalah tanpa disertai penjatuhan pidana penjara dengan tetap dijatuhi pidana denda yang diperhitungkan dari pembayaran pokok dan sanksi administratif yang telah dibayar."
Sementara itu, untuk terdakwa korporasi, pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Hakim tetap menyatakan korporasi bersalah dan menjatuhkan pidana denda yang besarannya diperhitungkan dari kewajiban pajak yang telah dilunasi.
MA menegaskan kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Pembayaran pajak yang dilakukan terdakwa menjadi salah satu pertimbangan penting hakim dalam menentukan lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda.
Menurut Pasal 16,
"Pembayaran pokok dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda."
Selain itu, Perma 3/2025 juga menegaskan bahwa pidana denda dalam perkara pidana perpajakan tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan. Jika terpidana tidak membayar denda dalam jangka waktu yang ditentukan, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan terpidana untuk menutup kewajiban tersebut.
Manfaat dan Implikasi Aturan Baru
Aturan ini memiliki beberapa manfaat utama, antara lain:
Meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak
Mempercepat proses penyelesaian kasus perpajakan
* Memberikan ruang bagi terdakwa untuk memperbaiki diri dengan cara membayar kewajibannya
Namun, aturan ini juga menimbulkan beberapa implikasi. Misalnya, terdakwa korporasi tetap harus menanggung konsekuensi hukum meskipun sudah melunasi kewajibannya. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum tetap menghargai prinsip keadilan dan tanggung jawab.
Kritik dan Penyempurnaan
Beberapa ahli hukum menyambut baik aturan ini, karena dinilai lebih manusiawi dan efektif dalam menangani kasus perpajakan. Namun, ada juga yang mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan aturan oleh para pelaku usaha. Untuk itu, diperlukan pengawasan ketat agar aturan ini tidak digunakan untuk menghindari tanggung jawab secara semena-mena.
MA diharapkan terus memantau implementasi Perma 3/2025 dan melakukan evaluasi berkala guna memastikan aturan ini benar-benar mencapai tujuannya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar