Pembekuan Izin Pinjol Baru, Literasi Masyarakat Jadi Alasan?

Perkembangan Industri Pinjaman Online di Indonesia

Industri pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia masih dalam proses evaluasi dan pengawasan yang ketat. Sampai saat ini, belum ada kebijakan resmi yang menyatakan pembukaan kembali izin usaha fintech peer-to-peer lending. Hal ini berarti, tidak akan ada pemain baru yang masuk ke dalam industri ini dalam waktu dekat.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menilai bahwa sebelum melakukan pencabutan moratorium izin tersebut, diperlukan analisis mendalam dan komprehensif. Menurutnya, hal ini terutama berkaitan dengan dampak ekonomi dan tingkat literasi keuangan masyarakat.

"Selama ini, banyak masyarakat yang terjebak dalam tumpukan utang pinjaman online. Jebakan ini membuat daya beli masyarakat yang sudah lemah semakin terpuruk karena terlalu banyak pengeluaran untuk membayar cicilan dan bunga," ujar dia.

Ia menambahkan bahwa kemudahan akses dan proses, dikombinasikan dengan literasi keuangan yang rendah dan tingkat kebutuhan yang tinggi menjadi sebab utama hal tersebut terjadi.

Sebagai informasi, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan literasi keuangan masyarakat Indonesia naik menjadi 66,46 persen (metode keberlanjutan) dan inklusi keuangan 80,51 persen.

Selain itu, pria yang karib disapa Wija itu menuturkan pemanfaatan pinjaman yang tidak bijak, misal untuk konsumsi bahkan untuk membiayai judi online juga ikut memperburuk keadaan.

Menurut dia, manfaat dari aliran dana asing yang berpotensi masuk ketika moratorium izin pinjol dicabut tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan oleh pindar ini.

"Idealnya OJK tidak mengambil keputusan terlalu cepat, perlu studi yang mendalam untuk menghitung cost and benefitnya," ungkap dia.

Pandangan Ekonom Lain

Sedikit berbeda, Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda justru berpandangan bahwa pembekuan izin fintech lending ini bisa dibuka khusus untuk sektor produktif.

"Saya rasa dengan kondisi sekarang, bisa dibuka untuk yang produktif saja," ungkap dia.

Sebagai informasi, moratorium izin fintech lending adalah penutupan perizinan untuk penyelenggara pindar baru. Kebijakan ini diterapkan sejak awal 2020 dan bertujuan mengevaluasi kepatuhan dan pelaksanaan tata kelola seluruh pelaku usaha pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.

Isu terkait pembukaan moratorium izin fintech lending ini sempat santer terdengar akan dilakukan pada kuartal III-2023.

Perspektif Regulator

Dari sisi regulator, pembukaan moratorium izin pindar juga dinilai masih perlu melihat kondisi yang ada, terutama terkait kesiapan industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, secara umum, kondisi industri pindar saat ini terjaga baik.

Ia menjelaskan, assessmen terus dilakukan hingga penerapan penuh ketentuan tingkat kesehatan industri Pindar pada akhir 2025.

"Sementara itu pembukaan moratorium industri pindar memerlukan pendalaman lebih lanjut dengan mempertimbangkan berbagai aspek antara lain kondisi industri Pindar dan kesiapan infrastruktur," ungkap dia.

Sebelumnya, Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Hari Gamawan mengatakan, OJK masih akan melihat beberapa pertimbangan terlebih dahulu sebelum membuka moratorium.

"Kami lihat dahulu, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan terkait dengan industrinya dan pengawasannya," ungkapnya saat menghadiri acara di kawasan Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Hari menerangkan saat ini OJK masih fokus untuk memperkuat industri fintech lending, termasuk dengan mengeluarkan berbagai regulasi.

Dia bilang salah satunya yang terbaru ada Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola.

Apabila implementasi peraturan yang dikeluarkan berjalan baik dan bisa berdampak begitu positif terhadap industri, Hari menyebut bukan tak mungkin peluang pembukaan moratorium bisa terwujud.

"Sudah ada SEOJK dan POJK yang baru, nanti kami lihat dahulu implementasinya dan praktik dari penyelenggara disiplin atau tidak menerapkannya," kata Hari.

Fokus pada Konsolidasi Internal

AFPI prioritaskan konsolidasi internal

Senada, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang memayungi pindar sendiri belum merasa moratorium izin fintech lending perlu segera dibuka.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan, yang terpenting saat ini adalah memperkuat industri.

"Kami melihat yang terpenting saat ini adalah konsolidasi internal," kata dia.

Menurut Entjik, penguatan dan sinergi internal ini disebut tengah menjadi prioritas.

"Agar industri ini berkelanjutan dan sehat," ungkap dia.

Saat ini industri pindar sendiri disebut terus berkembang untuk dapat memenuhi persyaratan dari regulator.

"Hanya beberapa anggota saja yang belum memenuhi kewajiban minimum modal, secara garis besar, semua anggota telah siap," ungkap Entjik.

Data OJK per Oktober menunjukkan terdapat 7 dari 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum senilai Rp 12,5 miliar.

Seluruh penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum.

Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, atau upaya merger dengan Penyelenggara Pindar lain.

OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.

Pertumbuhan Penyaluran Pembiayaan

Penyaluran pembiayaan pinjol terus tumbuh

Di sisi lain, penyaluran pembiayaan industri pindar terus mengalami kenaikan sepanjang 2025 ini.

Data OJK per Oktober 2025 menunjukkan outstanding pembiayaan pada Oktober 2025 tumbuh 23,86 persen secara tahunan menjadi sebesar Rp 92,92 triliun.

Pertumbuhan ini kian melesat dibandingkan dengan September 2025 di angka 22,16 persen secara tahunan.

Pertumbuhan penyaluran pembiayaan diikuti dengan perbaikan rasio pembiayaan bermasalah secara agregat atau TWP90 yang berada di posisi 2,76 persen pada Oktober 2025.

Rasio ini sedikit membaik dibandingkan yang tercatat pada September 2025 dengan 2,82 persen.

Seiring dengan itu, jumlah pinjol berizin justru terus menyusut. Hingga November 2025, OJK mencatat tinggal terdapat 95 pindar yang berizin dan terdaftar.

Sebagai pembanding, pada 2020 atau ketika pandemi Covid-19 bermula, jumlah pindar yang terdaftar dan berizin OJK sempat mencapai 151 entitas.

Entjik menjabarkan, peningkatan penyaluran pembiayaan yang terjadi di industri pindar secara umum terjadi karena adanya edukasi yang terus diberikan.

"Ini terlihat dari kesadaran masyarakat yang mulai menghindari pinjol ilegal beralih ke pindar, sehingga terjadi pengalihan dari pinjol ke pindar yang tentunya mendorong kenaikan disbursmen dari bulan ke bulan," ujar dia kepada berita.

Pemberantasan Pinjol Ilegal

Moratorium izin pindar yang belum dibuka hingga saat ini secara otomatis membuat semua entitas penyelenggara fintech lending masuk ke dalam kategori pinjol ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi melaporkan, OJK telah memblokir sekitar 2.263 entitas pinjol ilegal sejak Januari hingga November 2025.

Dengan jumlah ini, total pinjol ilegal yang telah diberantas ada sekitar 11.873 entitas.

"Menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ungkap dia.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal.

Satuan tugas ini juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan