
Pemerintah memberikan kebijakan keringanan dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) di wilayah yang terdampak bencana banjir, yaitu Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Kebijakan ini berlaku tanpa penggunaan kode QR selama masa tanggap darurat yang telah diperpanjang hingga 25 Desember 2025.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa awalnya kebijakan ini berlaku hingga tanggal 8 Desember. Namun, setelah adanya keputusan dari Gubernur Aceh, periode masa tanggap darurat diperpanjang hingga akhir tahun ini.
"Jadi untuk Aceh dan Sumatera Utara ada relaksasi. Saya sendiri berkomunikasi dengan Pak Gubernur dan meminta agar masa tanggap darurat diperpanjang. Dan ternyata, Gubernur sudah memperpanjang sampai dengan tanggal 25 Desember," ujarnya saat diwawancarai di kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/12).
Yuliot menegaskan bahwa selama proses pemulihan daerah bencana berlangsung, pemerintah akan terus memberikan kemudahan dalam pasokan BBM. Ia juga menyampaikan bahwa jika dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut, pemerintah akan tetap memberikan keringanan dalam penggunaan BBM di daerah bencana.

Kebijakan relaksasi pembelian BBM telah diarahkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui surat edaran. Surat tersebut ditujukan sebagai respons atas surat Gubernur Aceh Nomor 300.2.1/18829 tentang Permohonan Penambahan Kuota BBM dan Nomor 500.10.8.3/18893 tentang Permohonan Keringanan Pengisian BBM Bersubsidi dan Pembebasan Penggunaan Barcode.
"Untuk mendukung penanganan bencana pada perpanjangan masa tanggap darurat, BPH Migas memberikan keringanan pembelian JBT Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite untuk kendaraan dinas pemerintah, kendaraan berat, dan kendaraan pengangkut logistik bencana," kata Kepala BPH Migas Wahyudi Anas dalam surat tersebut.
Selain itu, pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite dapat dilakukan secara manual (tanpa menggunakan kode QR) di wilayah terdampak bencana selama perpanjangan masa status tanggap darurat mulai 12 Desember 2025 hingga 25 Desember 2025 sesuai Keputusan Gubernur Aceh.
Terkait dengan permohonan penambahan kuota BBM, Wahyudi menyampaikan bahwa BPH Migas terus memastikan ketersediaan pasokan BBM baik subsidi maupun nonsubsidi di wilayah Aceh.
"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dalam pelaksanaannya akan dilakukan lebih lanjut oleh PT Pertamina Patra Niaga selaku Badan Usaha Pelaksana Penugasan," ujar Wahyudi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar