Pembuatan Pidana Kerja Sosial di KUHP Dimulai, Ini Penjelasannya

Pembuatan Pidana Kerja Sosial di KUHP Dimulai, Ini Penjelasannya

Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku di Indonesia

Pada 2 Januari 2026, Pidana Kerja Sosial resmi berlaku di Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah memberikan alternatif hukuman bagi terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana ringan.

Dasar Hukum dan Ruang Lingkup

Pidana kerja sosial adalah bentuk hukuman alternatif yang dapat diberikan oleh hakim kepada terdakwa. Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 85 ayat (1) KUHP baru, yang menyatakan bahwa pidana kerja sosial dapat diberlakukan untuk tindak pidana yang ancamannya maksimal lima tahun penjara atau denda, dengan ketentuan bahwa vonis penjara tidak lebih dari enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.

Dengan demikian, pidana kerja sosial berlaku bagi para terdakwa yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dengan vonis penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan ringan untuk memperbaiki diri tanpa harus menghabiskan waktu di penjara.

Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas), Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan mitra terkait untuk menyiapkan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Kami melalui Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan kerja sosial,” ujar Agus dalam keterangan pers.

Menurutnya, ada 968 lokasi yang telah disiapkan, termasuk sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, dan pesantren. Setiap lokasi akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan kerja sosial sesuai dengan peran masing-masing institusi.

Dukungan Pembinaan

Selain 968 lokasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyiapkan infrastruktur pendukung seperti:

  • 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Balai Pemasyarakatan (Bapas).
  • 1.880 mitra GA Bapas yang siap mendukung pelaksanaan kerja sosial.

Pembimbingan akan dilakukan berdasarkan hasil assessment dan litmas yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. Proses ini tetap mengacu pada keputusan hakim dan eksekusi jaksa.

Uji Coba dengan 9.531 Klien

Dalam uji coba yang berlangsung antara Juli hingga November 2025, sebanyak 9.531 klien ditempatkan di berbagai lokasi publik untuk menjalani aktivitas kerja sosial. Beberapa contoh aktivitas yang dilakukan antara lain:

  • Sekolah → membersihkan ruang kelas, mengecat pagar, memperbaiki fasilitas sederhana.
  • Panti Asuhan → membantu merawat anak-anak, memperbaiki sarana bermain, mendukung kegiatan harian.
  • Taman Kota → menyapu jalan, menanam pohon, merawat fasilitas umum.
  • Pesantren → menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung kegiatan sosial.

Kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, tetapi juga menjadi sarana pembinaan bagi warga binaan. Dengan begitu, lingkungan sekolah lebih terjaga, fasilitas panti asuhan mendapat dukungan tambahan, dan ruang publik lebih terawat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan