Pembunuh di Jambe Tangerang, Guru Ngaji Bunuh Teman Karena Judi

Pembunuh di Jambe Tangerang, Guru Ngaji Bunuh Teman Karena Judi

Pelaku Pembunuhan Abdul Aziz Terungkap, Ternyata Seorang Guru Ngaji

Pembunuhan terhadap Abdul Aziz (19), seorang pria yang ditemukan tewas di semak-semak Desa Jangungeun, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya terungkap. Pelaku diketahui bernama Muhammad Abdul Mugni (32), yang ternyata berstatus sebagai guru ngaji.

Latar Belakang Pelaku

Meski dikenal sebagai pengajar agama dan lulusan salah satu universitas Islam di Serang, Banten, pelaku tidak menghalangi dirinya untuk melakukan aksi keji. Aksi tersebut dipicu oleh masalah utang dan kecanduan judi online. Hal ini menjadi kunci dari kejadian tragis yang menimpa korban.

Peristiwa Pembunuhan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada menjelaskan bahwa pembunuhan itu dilatarbelakangi utang sebesar Rp1.400.000 yang terus ditagih korban. Uang tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi daring. Korban yang bekerja di konter handphone menagih utang pelaku. Pada Jumat, 26 Desember 2025, pelaku sempat datang beberapa kali ke konter korban untuk mengisi saldo judi online, masing-masing sebesar Rp400 ribu, Rp600 ribu, dan Rp400 ribu.

Penagihan tersebut membuat pelaku tertekan. Korban bahkan sempat mengancam akan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian apabila utang tidak segera dibayar. Karena merasa terancam, pelaku akhirnya berencana untuk membunuh korban.

Penipuan dan Pembunuhan

Setelahnya, pelaku meminta diantar korban menggunakan sepeda motor dengan dalih pergi ke rumah kakaknya untuk membayar utang tersebut. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku yang dibonceng meminta korban menghentikan motornya. Pelaku beralasan ingin buang air kecil. Akan tetapi saat korban lengah, pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau beberapa kali hingga tewas.

Setelah membunuh dan meninggalkan korban di semak-semak, pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor korban, uang tunai, dan dua unit handphone. Pelaku membuang motor korban ke danau Pemda Tigaraksa pada malam itu juga. Selanjutnya, pelaku langsung berangkat menuju Serang, Banten menggunakan KRL untuk bersembunyi.

Penggunaan Uang Hasil Kejahatan

Indra menjelaskan uang sebesar Rp3.000.000 yang didapat dari korban, digunakan pelaku untuk membayar kontrakan di Serang serta untuk bermain judi online. Tidak hanya digunakan untuk menyewa kontrakan, uang korban juga digunakan pelaku untuk bermain judi online.

Penangkapan Pelaku

Pada Senin, 29 Desember 2025, ibu korban meminta pelaku untuk pulang ke rumah karena banyak polisi yang mencarinya. Korban berpaminat kepada keluarga bahwa ingin menuntut ilmu agama di daerah Banten selama sebulan. Namun, pelaku diminta oleh ibunya untuk pulang. Setelah pelaku pulang, polisi yang datang langsung menanyakan tentang korban. Pelaku langsung mengaku bahwa telah membunuh korban. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan ke Polsek Tigaraksa.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pembunuhan dan pencurian yang disertai kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan