
Polemik Kepemilikan Lahan Tanjung Bunga di Makassar
Polemik kepemilikan lahan di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar, kembali mencuat setelah kasus antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (PT GMTD) Tbk diperbincangkan publik. Di balik sengketa itu, nama Mulyono Tanuwijaya (Tan Fu Yong) kembali disebut sebagai pemilik awal tanah seluas 163.262 meter persegi tersebut. Berikut penelusuran data dan kronologi hukumnya.
Kronologi Sengketa Tanah Tanjung Bunga
1. Kepemilikan Awal
Tanah awalnya dimiliki oleh Abdul Hamid Daeng Lau. Pada 4 Juni 1990, ahli warisnya, Abdul Gaffar Hamid Daeng Ngalle, menjual lahan itu kepada Pammusureng MG melalui empat Akta Jual Beli (AJB) yang sah di hadapan Camat Tamalate.
2. Jual-Beli kepada Mulyono Tanuwijaya
Dua hari kemudian, 6 Juni 1990, Pammusureng MG menjual tanah tersebut kepada Mulyono Tanuwijaya dengan empat AJB yang dibuat di hadapan PPAT Andi Massurappi. Kesepakatan jual beli mencakup pengurusan sertifikat dari tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk kemudian diserahkan kepada Mulyono.
3. Temuan Sertifikat Ganda
Setelah transaksi, Mulyono mengetahui bahwa tanah yang ia beli ternyata telah memiliki SHM No. 25 Tahun 1970, dan sertifikat itu telah digadaikan pemilik awal kepada Iskandar Jafar sejak 1974. Mulyono kemudian menebus sertifikat tersebut dari pihak ketiga.
4. Gugatan dan Pembatalan Sertifikat
Pada 1996, Andi Muda Daeng Serang, Andi Baso Daeng Gassing, dan Andi Husna Daeng Jia mengaku sebagai ahli waris Bunta Karaeng Mandalle dan menggugat pembatalan SHM No. 25/1970 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ujung Pandang. PTUN mengabulkan gugatan tersebut melalui putusan No. 69/G.TUN/1996/PTUN.Updg, memerintahkan pembatalan SHM No. 25/1970 milik Mulyono.
5. Terbitnya Sertifikat Baru dan Transaksi ke PT GMTD
Setelah SHM No.25 dibatalkan, ahli waris mengurus sertifikat baru yang diterbitkan sebagai SHM No. 3307 Tahun 1997, lalu menjualnya kepada PT GMTD. Sertifikat itu kemudian dikonversi menjadi HGB No. 20454 atas nama PT GMTD.
6. Peninjauan Kembali oleh MA
Pada 2008, BPN mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah menemukan bukti baru. Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 26 PK/TUN/2008 membatalkan putusan PTUN 1996, namun: - SHM No. 3307/1997 tidak dibatalkan, - SHM No. 25/1970 tidak dipulihkan. Sejak itu, Mulyono kembali melakukan penguasaan fisik lahan tersebut.
7. Laporan Polisi dan SP3
Pada 2022, ahli waris Abdul Gaffar melaporkan Mulyono ke Polda Sulsel terkait dugaan pemalsuan surat dan pencurian. Setelah penyelidikan, polisi menerbitkan SP3 karena tanah tersebut dinyatakan telah menjadi hak milik sah Mulyono melalui proses jual-beli.
Profil Mulyono Tanuwijaya
Mulyono Tanuwijaya, atau Tan Fu Yong, lahir di Bone pada 15 Januari 1947. Ia dikenal sebagai pengusaha real estate yang merintis bisnis sejak 1972. Kariernya melesat karena kedekatannya dengan dua tokoh militer berpengaruh di Sulawesi Selatan: dalam catatan yang pernah terbit, Mulyono adalah anak angkat dari Mayjen AY Witono – Panglima KOWILHAN Sulawesi (1972–1976) dan Mayjen Andi Mattalatta – tokoh militer terkemuka di Sulsel. Keduanya dikenal sebagai ayah angkat Mulyono. Namun, belum ada informasi dari keluarga kedua jenderal ini, Mulyono adalah anak angkat dari jenderal era orde baru ini.
Memulai dengan lahan 2,5 hektare, usahanya berkembang hingga menguasai 140 hektare pada 1990. Namun, pengelolaan aset di Makassar terganggu setelah ia pindah ke Jakarta. Pada 1997, Mulyono membangun gedung kantor delapan lantai di Jalan Veteran No. 4 Jakarta Pusat bersama TNI AD dengan skema BOT senilai US$ 11 juta. Namun proyek ini kemudian menjadi sengketa hukum, membuatnya merugi besar dan mendorongnya masuk ke dunia politik.
Pada 2004 ia maju sebagai caleg dari PKPI, namun gagal. Ia kembali maju pada 2009 melalui Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPR RI Dapil Jakarta III dengan fokus pada isu hukum dan kepastian investasi.
Kesimpulan Cek Fakta
Klaim bahwa Mulyono bukan pemilik lahan tidak tepat; jual-beli pada 1990 sah secara hukum. Putusan MA 2008 membatalkan pembatalan sertifikat, tetapi menciptakan dualisme sertifikat karena sertifikat baru (3307/1997) tetap berjalan. Laporan pidana terhadap Mulyono telah dihentikan oleh Polda Sulsel karena tidak terbukti.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar