
Lampung Geh, Bandar Lampung
Pemeriksaan terhadap Nanda Indira, istri mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Nanda Indira menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan berlangsung pada hari Kamis, 11 Desember 2025 mulai pukul 11.30 WIB hingga Jumat, 12 Desember 2025 pukul 01.00 WIB.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nanda Indira dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. Tujuannya adalah untuk mendalami dan melakukan klarifikasi terkait barang-barang yang telah disita oleh tim penyidik.
"Kami tidak hanya fokus pada dugaan TPPU. Semua hal yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan tahapan penyidikan ini akan kami klarifikasi secara menyeluruh," jelas Armen.
Pemanggilan Nanda Indira pertama kali dilakukan setelah suaminya, Dendi Ramadhona, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SPAM tahun anggaran 2022. Pemanggilan ini bukan dalam kapasitasnya sebagai bupati, melainkan sebagai istri dari mantan Bupati Pesawaran.
"Tujuan pemanggilan ini adalah untuk memastikan bahwa semua informasi yang diperoleh dapat membantu proses penyidikan lebih lanjut," tambah Armen.
Armen juga mengimbau dukungan dari media agar perkara korupsi ini dapat segera diselesaikan ke tahap penuntutan. Ia menilai pentingnya peran media dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM tahun anggaran 2022. Kelima tersangka tersebut antara lain:
- Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona
- Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri
- Syahril, Saril, dan Adal yang dianggap sebagai pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk melakukan pekerjaan DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Jaringan Perpipaan pada Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022
Dalam kasus ini, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Total nilai aset yang disita mencapai Rp 45,27 miliar. Aset-aset yang disita meliputi:
- 40 tas branded yang bernilai sekitar Rp 800 juta
- 24 sertifikat hak milik
- Uang tunai sebesar Rp 2,27 miliar
- 8 unit kendaraan, termasuk motor Harley Davidson
Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar