Pemerintah Beri Keringanan Pajak untuk Pekerja Gaji Maksimal Rp10 Juta pada 2026


nurulamin.pro.CO.ID-JAKARTA.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan yang memberikan perlindungan pajak bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini akan berlaku mulai tahun 2026, di mana pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji mereka tidak akan dipotong dari penghasilan yang diterima.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2026. Dalam pertimbangan beleid tersebut disebutkan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat serta memastikan stabilitas ekonomi dan sosial pada tahun 2026.

Dengan aturan ini, PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dari gaji pegawai tetap akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Artinya, meskipun pajak tetap dipotong secara administrasi, pembayaran pajak tersebut akan kembali diberikan kepada pekerja melalui pemberi kerja, sehingga tidak mengurangi penghasilan yang diterima.

Insentif ini diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja di lima sektor usaha utama, yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Selain itu, pekerja tetap juga berhak mendapatkan insentif jika memiliki NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Mereka juga harus menerima penghasilan bruto tetap dan teratur yang tidak melebihi Rp10 juta per bulan.

Aturan batas penghasilan ini berlaku sejak masa pajak Januari 2026, atau sejak bulan pertama bekerja bagi pekerja yang mulai bekerja pada tahun 2026. Sementara itu, tenaga kerja lepas atau pegawai tidak tetap juga dapat memanfaatkan insentif ini selama upah rata-rata yang diterima tidak lebih dari Rp500.000 per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan.

Selain itu, baik pegawai tetap maupun tidak tetap tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP pada periode sebelumnya. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan ini dapat mencakup lebih banyak pekerja yang membutuhkan dukungan fiskal.

Beberapa poin penting dalam PMK ini antara lain:
Lingkup Pekerja: Insentif hanya berlaku untuk pekerja di lima sektor usaha utama.
Batas Penghasilan: Pegawai tetap diberi batas penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan, sedangkan pegawai tidak tetap memiliki batas upah harian Rp500.000.
Kewajiban Administratif: Pegawai harus memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem pajak.
Tidak Ada Duplikasi: Pekerja yang sudah menerima insentif sebelumnya tidak dapat mengajukan permohonan lagi.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta memperkuat stabilitas ekonomi nasional. Dengan adanya insentif pajak ini, pekerja akan memiliki penghasilan yang lebih besar setelah dipotong pajak, sehingga bisa berkontribusi positif terhadap perekonomian.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan