
Peran Pemerintah dalam Mengendalikan Kenaikan Harga Bahan Pokok
Menteri Perdagangan Budi Santoso diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengendalikan kenaikan harga bahan pokok, terutama menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Hal ini menjadi penting karena kenaikan harga bisa berdampak pada masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Kenaikan Harga Komoditas Pangan
Beberapa komoditas pangan seperti bawang merah, bawang putih, cabai, dan bahan pokok lainnya mulai menunjukkan tren kenaikan harga. Menurut data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN), harga cabai rawit merah mencapai Rp 77.050/kg atau naik 9,29 persen dari harga sebelumnya. Cabai rawit hijau juga mengalami kenaikan sebesar 7,39% menjadi Rp 57.400/kg, sementara cabai merah besar naik 0,76% menjadi Rp 59.550/kg. Namun, cabai merah keriting menjadi satu-satunya jenis cabai yang mengalami penurunan sebesar 1,11% menjadi Rp 62.450/kg.
Selain cabai, beberapa komoditas lain juga mengalami kenaikan harga. Misalnya, bawang merah ukuran sedang naik 7,02% menjadi Rp 51.800/kg, daging sapu kualitas 2 naik 0,26% menjadi Rp 133.250/kg, minyak goreng curah naik 0,27% menjadi Rp 18.600/kg, dan minyak goreng kemasan bermerk naik 0,7% menjadi Rp 21.600/kg.
Mencegah Spekulasi dan Penimbunan
Anggota Komisi VI DPR RI M. Sarmuji menegaskan bahwa kenaikan harga menjelang hari besar keagamaan dan momentum libur panjang tidak boleh dibiarkan sebagai ruang bermain para penimbun dan spekulan pasar. Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh mekanisme distribusi, stok, serta pengawasan harga berjalan dengan disiplin.
Menurut Sarmuji, kenaikan harga jangan sampai dinikmati oleh spekulan saja dengan memanfaatkan situasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pemerintah harus bertindak cepat untuk mengendalikan situasi ini agar masyarakat tidak terbebani.
Pentingnya Distribusi Keuntungan
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu juga menyoroti pentingnya memastikan distribusi keuntungan tetap berada pada pihak yang seharusnya. Jika kenaikan harga masih dinikmati petani lokal, hal itu masih dapat dimaklumi; tetapi jika justru dinikmati para tengkulak, maka pemerintah wajib turun tangan untuk mengendalikannya.
Sarmuji menambahkan bahwa fungsi pengawasan terhadap rantai pasok harus diperketat, termasuk meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah. Kementerian Perdagangan juga diharapkan segera melakukan operasi pasar dan memastikan pasokan tersedia di seluruh daerah agar gejolak harga dapat dicegah sedini mungkin.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan atau permainan harga di tingkat distributor maupun pedagang besar. Momentum Natal dan Tahun Baru seharusnya menjadi waktu bagi masyarakat untuk merayakan dengan tenang, bukan justru dibebani kekhawatiran oleh lonjakan harga bahan pokok.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar