Tuntutan Pemerintah untuk Meringankan Beban Mahasiswa Terdampak Bencana
Di tengah situasi yang sulit akibat bencana banjir dan tanah longsor yang menimpa beberapa wilayah di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh, Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengajukan permintaan kepada pemerintah agar segera membuat kebijakan yang mampu meringankan beban mahasiswa. Kebijakan tersebut meliputi pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta dispensasi akademik bagi mahasiswa yang terdampak bencana.
Bencana yang terjadi telah menyebabkan ratusan korban jiwa dan merusak berbagai infrastruktur vital, termasuk fasilitas pendidikan. Hal ini memicu kekhawatiran terhadap kelangsungan proses belajar-mengajar di kampus-kampus yang terkena dampak.
Fikri menekankan pentingnya segera mengerahkan seluruh sumber daya dan memanfaatkan alokasi dana darurat dari APBN. Ia menilai dana tersebut tidak hanya digunakan untuk penyaluran bantuan logistik dan perbaikan infrastruktur yang rusak, tetapi juga dapat dialokasikan untuk memperbaiki infrastruktur pendidikan yang terkena dampak bencana.
Sebelumnya, Komisi X DPR RI telah menggelar rapat kerja gabungan dengan sejumlah menteri terkait, termasuk Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta BRIN. Rapat ini membahas langkah-langkah komprehensif dalam menangani sektor pendidikan di wilayah yang terdampak bencana.
Berdasarkan data awal dari Kementerian Pendidikan Tinggi, sebanyak 6.437 civitas akademika terdampak langsung bencana, dengan sekitar 30 perguruan tinggi mengalami kerusakan infrastruktur. Di tingkat pendidikan dasar dan menengah, sebanyak 1.009 satuan pendidikan telah menerima bantuan awal senilai sekitar Rp 4 miliar.
Selain itu, Fikri menyarankan agar dana pemerintah juga dapat digunakan untuk meringankan biaya UKT dengan mekanisme pendanaan darurat yang sah. Ia menilai, selain menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, pemerintah juga bisa memanfaatkan pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) dengan persetujuan Presiden.
Skema ini dinilai efektif saat pandemi COVID-19, terutama dalam subsidi kuota internet dan bantuan pendidikan. Dengan adanya berbagai skema pendanaan darurat, diharapkan beban para korban bencana di bidang pendidikan bisa sedikit diringankan, sehingga mereka dapat fokus pada proses pemulihan pasca-bencana.
Langkah-Langkah yang Diperlukan
- Peningkatan Alokasi Dana Darurat: Pemerintah perlu meningkatkan alokasi dana darurat APBN untuk memastikan semua kebutuhan mendesak terpenuhi.
- Koordinasi antar Lembaga: Koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga swadaya masyarakat sangat penting untuk memastikan distribusi bantuan tepat sasaran.
- Penyederhanaan Prosedur Pendanaan: Proses pendanaan harus disederhanakan agar bantuan bisa segera dicairkan dan digunakan oleh yang membutuhkan.
- Evaluasi Berkala: Evaluasi berkala terhadap kondisi infrastruktur pendidikan di wilayah terdampak diperlukan untuk memastikan perbaikan dilakukan secara efisien dan efektif.
- Dukungan Psikologis: Selain dukungan fisik, dukungan psikologis bagi para korban bencana juga penting untuk memastikan kesehatan mental dan kesejahteraan mereka.
Dengan langkah-langkah di atas, diharapkan masyarakat yang terdampak bencana dapat segera pulih dan kembali menjalani kehidupan normal, termasuk dalam bidang pendidikan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar