
KITAB Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku pada 2 Januari 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah memasukkan jenis pidana baru, yaitu pidana kerja sosial. Untuk mendukung pelaksanaannya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyiapkan 968 lokasi kerja sosial di berbagai daerah.
“Sebanyak 968 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial meliputi kegiatan kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, dan pesantren,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam keterangannya pada Sabtu, 3 Desember 2025.
Pidana kerja sosial hanya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Hukuman ini dapat dijatuhkan jika hakim memutus pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori golongan II.
Agus menjelaskan kementeriannya melalui Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai mitra untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. Dari ratusan lokasi tersebut, penempatan kerja sosial mencakup kegiatan kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, dan pesantren.
Selain 968 lokasi itu, Agus menyebut terdapat 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Balai Pemasyarakatan dan siap membimbing pelaksanaan pidana kerja sosial. “Sebanyak 1.880 mitra di GA Bapas juga siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Menurut dia, pembimbingan akan menyesuaikan dengan asesmen dan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun Pembimbing Kemasyarakatan Bapas, serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa.
Agus berharap pidana kerja sosial dapat menurunkan tingkat kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Dengan begitu, pembinaan terhadap warga binaan dapat berjalan lebih optimal. Ia menyatakan telah menyurati Ketua Mahkamah Agung untuk menyampaikan daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama delapan jam per hari dan dapat diangsur selama maksimal enam bulan. Pada Pasal 85 Ayat 9, putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial harus memuat tiga hal, yaitu lama pidana penjara yang dijatuhkan, lamanya pidana kerja sosial beserta jumlah jam per hari dan jangka waktu penyelesaiannya, serta sanksi apabila terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial tersebut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar