Pemerintah Siapkan Bantuan KUR untuk Korban Banjir Sumatera

Kebijakan Khusus untuk Debitur KUR yang Terdampak Bencana Banjir

Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan sejumlah kebijakan khusus untuk membantu debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak bencana banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons pemerintah dalam menghadapi situasi force majeure atau keadaan darurat yang memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah tengah merancang paket kebijakan yang mencakup berbagai opsi seperti restrukturisasi kewajiban pinjaman, percepatan penyaluran KUR baru dengan bunga rendah pada tahun 2026, serta kemungkinan penghapusan baki debet bagi debitur tertentu. Angka dan teknis kebijakan sedang dipersiapkan. Dalam beberapa hari ke depan, pemerintah akan mengumumkan kebijakan ekonomi khusus untuk pemulihan bencana ini, ujar Airlangga dalam acara HUT AEI ke-37 di BEI, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Dari total 996.000 debitur KUR di tiga provinsi tersebut, sebanyak 141.000 debitur dengan baki debet sekitar Rp 7,8 triliun diperkirakan terdampak. Di antaranya, lebih dari 63.000 debitur KUR sektor pertanian memiliki baki debet mencapai Rp 3,57 triliun. Dengan adanya bencana alam ini, pemerintah berupaya memberikan perlindungan dan dukungan agar debitur tidak mengalami kesulitan ekonomi lanjutan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan kepada kelompok pekerja terdampak bencana. Beberapa kebijakan yang diambil antara lain penghapusan denda iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja yang terkena dampak, serta kemudahan pembayaran atau pelayanan klaim jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan pensiun (JP). Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan para pekerja yang terkena dampak bencana.

Penanganan Bencana oleh Pemerintah

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah bersama seluruh pihak terkait terus bekerja cepat menangani bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Paket kebijakan khusus ini dirancang untuk memberikan ruang kepada debitur KUR serta menjaga stabilitas dan mendorong pemulihan perekonomian di daerah terdampak bencana.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan ke Kabupaten Bireuen, Aceh, menyampaikan bahwa pemerintah akan menghapus utang KUR bagi petani Aceh yang terdampak bencana banjir dan longsor. Kemudian utang-utang KUR, karena ini keadaan alam, ya kita akan hapus, kata Prabowo dalam keterangan pers di sela-sela meninjau jembatan Bailey Teupin Mane, Kabupaten Bireuen, Aceh, Ahad (7/12).

Prabowo menekankan bahwa penghapusan utang KUR dilakukan karena bencana ini merupakan keadaan alam yang bersifat force majeure. Dengan demikian, petani tidak perlu khawatir terkait kemampuan mengembalikan pinjaman. Jadi petani tidak usah khawatir tidak bisa kembalikan utang, karena ini bukan kelalaian, tapi keadaan terpaksa, force majeure, ucap Presiden.

Respons Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengumumkan kebijakan khusus sebagai respons atas dampak banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatra. OJK pada Rabu (10/12) menetapkan kebijakan perlakuan khusus kepada debitur terdampak banjir Sumatra yang berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak penetapan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa hampir seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut masuk dalam klasifikasi risiko sedang hingga berat berdasarkan hasil pemetaan regulator. Hal ini menunjukkan adanya urgensi untuk menerapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terdampak bencana. Selain itu, OJK juga memberikan kemudahan pelaporan bagi lembaga jasa keuangan terdampak serta imbauan untuk kemudahan proses klaim asuransi.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan