
JAKARTA Pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan dan paket kebijakan khusus untuk membantu para debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terkena dampak bencana alam, seperti banjir dan longsor. Tujuannya adalah untuk meringankan beban mereka, baik melalui penyelesaian penghapusan buku atau restrukturisasi dengan bunga yang lebih rendah.
Langkah-langkah khusus ini diperuntukkan bagi debitur KUR di tiga provinsi di Pulau Sumatra, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dari total 996.000 debitur KUR di tiga provinsi tersebut, sekitar 141.000 debitur diperkirakan terdampak bencana, dengan total baki debet mencapai Rp 7,8 triliun.
Diperkirakan 141.000 debitur dengan total baki debet sekitar Rp 7,8 triliun terdampak bencana, termasuk lebih dari 63.000 debitur KUR sektor pertanian dengan baki debet Rp 3,57 triliun, ujar Airlangga dalam acara HUT Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (12/12/2025).
Lebih lanjut Airlangga menjelaskan bahwa jumlah tersebut masih dalam proses pemantauan karena belum masuk tahap finalisasi aturan. Berikut beberapa poin utama dari paket kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah:
- Restrukturisasi KUR bagi debitur terdampak bencana
- Penghapusan atau pelunasan kewajiban untuk debitur tertentu
- Penyesuaian bunga KUR yang lebih rendah, yaitu 3% untuk wilayah terdampak
- Regulasi khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencegah lonjakan klaim penjaminan
Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini akan segera diterapkan setelah masa tanggap darurat dan pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak bencana selesai.
Nah tentu mengenai angka dan teknis kebijakan sedang disiapkan, dalam beberapa hari ke depan, pemerintah akan mengumumkan kebijakan ekonomi khusus untuk pemulihan bencana ini, kata Airlangga.
Selain sektor pertanian, kebijakan relaksasi KUR ini juga berlaku bagi seluruh pelaku UMKM penerima KUR di wilayah terdampak bencana Sumatra yang mengalami kerusakan parah akibat banjir dan longsor.
Airlangga menambahkan bahwa kebijakan ini disiapkan untuk memberikan ruang pemulihan bagi debitur serta menjaga stabilitas sistem penjaminan dan perbankan.
Selain itu, pemerintah ingin memastikan roda ekonomi di daerah terdampak dapat kembali berjalan setelah masa tanggap darurat dan perbaikan infrastruktur selesai dilakukan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para debitur KUR dapat bangkit kembali dan menjalankan usahanya tanpa terbebani oleh utang yang berlebihan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar