Pemerintah Siapkan Restrukturisasi Utang Korban Bencana Sumatera, Airlangga: Tidak Gunakan APBN!

Komitmen Pemerintah dalam Meringankan Beban Debitur Terdampak Bencana

Pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan membuka opsi restrukturisasi utang bagi para debitur. Namun, pemerintah memastikan bahwa sumber dana yang digunakan tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa restrukturisasi ini akan dilakukan dengan menghitung ulang total subsidi bunga yang ada. Ia menyatakan, "Restrukturisasi KUR bagi debitur terdampak bencana tidak menggunakan APBN. Nanti kita lihat kan, kita punya total subsidi bunga. Nah, kan dihitung nanti dari situ berapa."

Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa sifat restrukturisasi yang dilakukan pemerintah akan bersifat jangka panjang, bukan hanya terbatas pada tahun ini saja. "Dan ini kan sifatnya jangka panjang setahun ke depan, tahun kedua dan sebagainya," ujarnya.

Airlangga juga menekankan bahwa penerima restrukturisasi utang tersebut tidak hanya terbatas pada petani. Semua penerima KUR UMKM yang terdampak bencana akan dapat menikmati program ini. "Seluruh penerima KUR UMKM di sana bisa menikmati program restrukturisasi utang," tambahnya.

Saat ditanya tentang jumlah petani yang akan menerima restrukturisasi utang KUR, Airlangga belum bersedia memberikan angka pasti. Menurutnya, pemerintah sudah memiliki data tersebut tetapi masih dalam proses finalisasi. "Angkanya ada, tapi kita lagi terus monitor. Karena ini belum final. Ya, pokoknya di daerah terdampak kepada bencana," katanya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan perlakuan khusus berupa restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Kebijakan ini diumumkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12) kemarin.

Kebijakan ini diambil setelah dilakukan pengumpulan data serta asesmen yang menunjukkan bahwa bencana tersebut berdampak signifikan pada perekonomian daerah dan kemampuan bayar debitur. Melalui kebijakan ini, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp 10 miliar.

Selain itu, OJK menetapkan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan pada kredit yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi debitur agar dapat kembali stabil secara finansial tanpa harus menghadapi tekanan berlebihan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan