
Kementerian Keuangan Menarik Dana Rp 76 Triliun dari Sistem Perbankan
Kementerian Keuangan baru-baru ini menarik dana sebesar Rp 76 triliun yang sebelumnya ditempatkan pemerintah di sistem perbankan Himbara. Langkah ini dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas perekonomian.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dana tersebut tidak ditarik secara langsung untuk disimpan sebagai kas negara, melainkan langsung digunakan kembali dalam bentuk belanja pemerintah. Hal ini bertujuan agar dana tersebut kembali bergerak dalam sistem ekonomi.
- "Waktu itu ke perbankan, dari pelan-pelan kita tarik sedikit ya, sekarang di bank ada Rp 201, sisanya yang di bank ada Rp 201 triliun yang di perbankan," ujar Purbaya saat Media Briefing di Kantor Kemenkeu.
Bendahara negara menjelaskan bahwa dana Rp 76 triliun yang ditarik tidak disimpan sebagai kas pemerintah, melainkan langsung dibelanjakan kembali melalui belanja pemerintah pusat maupun daerah.
- "Yang Rp 76 kita tarik tapi kita belanjakan lagi, jadi masuk ke sistem, tapi gak langsung dalam bentuk uang saya di bank, tapi uangnya masuk ke sistem lagi," ucap dia.
Dengan mekanisme tersebut, Purbaya memastikan dampak ekonomi dari dana pemerintah tetap terasa di masyarakat. Bahkan, menurutnya, efeknya bisa lebih positif karena langsung menggerakkan aktivitas ekonomi riil.
- "Jadi dampak dari itu masih ada di sistem, jadi bukan dipinjemin oleh banknya, sebelum dipinjemin pasti, tapi tarik saya masukkan lagi ke sistem dalam bentuk belanja pemerintah, daerah, dan pusat," tegas dia.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam dua minggu terakhir, bank sentral telah mendukung kebijakan pemerintah sehingga likuiditas di sistem perekonomian semakin membaik.
- "Artinya uang akan semakin banyak di sistem perekonomian, jadi anda gak usah takut ekonomi kita akan melambat," tegas dia.
Pemerintah menambah penempatan dana kas negara, untuk tiga himpunan bank milik negara (himbara) sebesar Rp 75 triliun dan Bank DKI senilai Rp 1 triliun sehingga totalnya Rp 76 triliun.
Ketiga bank himbara tersebut yakni Bank Mandiri Rp 25 triliun, Bank BRI Rp 25 triliun dan Bank BNI Rp 25 triliun.
Sebelumnya pemerintah telah memasukan dana senilai Rp 200 triliun kas negara dari Bank Indonesia ke sistem perbankan nasional. Dana tersebut digunakan sebagai stimulus likuiditas agar bank bisa memperluas penyaluran kredit ke masyarakat dan dunia usaha.
Menurut Purbaya, setelah penempatan dana kas negara dilakukan sejumlah indikator ekonomi mulai menunjukkan perbaikan. Meskipun pertumbuhan kredit masih belum maksimal.
-
"Yang saya lakukan apa? Inject uang ke sistem, bukan inject, saya tambahkan uang ke sistem, ini naik ke sana, ke 13 persen pertumbuhan di bulan September. Tapi Oktober turun lagi ke 7 persen," kata Purbaya di Hotel Westin, Kamis (20/11/2025).
-
"Makanya saya tambah lagi nih, Rp 76 triliun ke perekonomian hari Jumat lalu. Jadi anda gas lagi sedikit di ekonomi," imbuhnya menegaskan.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Penarikan Dana
Penarikan dana sebesar Rp 76 triliun dilakukan dengan tujuan utama untuk meningkatkan likuiditas dalam sistem ekonomi. Dengan cara ini, pemerintah dapat memastikan bahwa dana tersebut tidak hanya tersimpan di bank, tetapi juga aktif bergerak dalam perekonomian.
- Dalam prosesnya, dana tersebut ditarik secara bertahap agar tidak memberikan dampak signifikan pada pasar.
- Setelah ditarik, dana langsung digunakan dalam bentuk belanja pemerintah, baik pusat maupun daerah.
- Tujuan utamanya adalah agar dana tersebut kembali berputar dalam sistem ekonomi dan menciptakan efek domino yang positif.
Selain itu, penarikan dana ini juga merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi. Dengan adanya dana yang kembali bergerak, harapan besar diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar