
aiotrade.CO.ID - JAKARTA.
Regulasi yang mengatur penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) masih menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, baik dunia usaha maupun serikat pekerja. Meski telah melalui proses evaluasi dan peninjauan, hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai kapan regulasi tersebut akan diundangkan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa saat ini belum ada informasi pasti tentang kapan regulasi UMP 2026 akan diumumkan. Ia juga tidak memberikan konfirmasi apakah Peraturan Pemerintah (PP) terkait UMP sudah sampai di meja Presiden.
Yassierli hanya menyampaikan bahwa regulasi tersebut telah mendapatkan paraf dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. "Ya (sudah di paraf), berarti update-nya dari Pak Menko saja yang di catat," ujar Yassierli dalam jumpa pers Naker Award 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal bahwa regulasi UMP 2026 segera akan diumumkan. Ia menyatakan bahwa aturan tersebut telah ditandatangani. "Regulasi sudah diparaf," kata Airlangga singkat saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (5/12/2025).
Meskipun demikian, Airlangga belum memastikan waktu pengumuman resmi. Dalam kesempatan yang berbeda, ia menegaskan bahwa formula UMP untuk tahun depan tetap sama seperti tahun sebelumnya. Namun, terdapat perubahan pada alpha atau indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, Airlangga menyebut bahwa perhitungan UMP 2026 tetap mengacu pada perkembangan ekonomi dan indeks kebutuhan hidup layak sesuai kriteria Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Hingga saat ini, besaran kenaikan UMP 2026 masih menjadi pertanyaan besar. Airlangga meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi. Ia juga menyebut bahwa sosialisasi ke pemangku kepentingan masih berlangsung.
"UMP sudah selesai, formulanya sama, indeksnya berbeda. Nanti akan diumumkan pada waktunya. Sekarang sedang sosialisasi," ujarnya pada Jumat (28/11/2025).
Dari berbagai pernyataan yang disampaikan oleh para menteri terkait, tampaknya regulasi UMP 2026 sudah hampir rampung. Namun, penundaan pengumuman resmi masih terjadi. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan pekerja, karena kenaikan upah minimum akan memengaruhi berbagai aspek ekonomi dan kebijakan tenaga kerja.
Beberapa pihak berharap agar pengumuman dapat dilakukan lebih cepat, sehingga bisa disiapkan langkah-langkah yang diperlukan. Sementara itu, masyarakat tetap menantikan kabar terbaru mengenai UMP 2026.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penetapan UMP
-
Perkembangan Ekonomi
UMP 2026 dihitung berdasarkan kondisi perekonomian nasional. Pertumbuhan ekonomi yang stabil atau meningkat akan memengaruhi besaran kenaikan upah minimum. -
Indeks Kebutuhan Hidup Layak (IKHL)
Indeks ini digunakan sebagai acuan untuk menentukan kemampuan pekerja dalam memenuhi kebutuhan dasar. Perubahan IKHL akan memengaruhi penyesuaian upah minimum. -
Kontribusi Tenaga Kerja terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Perhitungan UMP juga melibatkan indeks alpha, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Perubahan pada indeks ini bisa memengaruhi besaran kenaikan upah. -
Kebijakan Pemerintah
Regulasi UMP selalu diatur dengan mempertimbangkan kebijakan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan bisnis.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar