Pemerintah Umumkan Aturan Bea Keluar Emas 15 Persen, Ini Rinciannya

Penerapan Bea Keluar Ekspor Emas di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan bea keluar ekspor komoditas emas. Aturan ini diumumkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada Selasa (9/12). Dengan penerapan aturan ini, tarif ekspor emas ditetapkan berkisar antara 7,5 hingga 15 persen, berdasarkan harga referensi emas dunia.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kebutuhan emas dalam negeri terpenuhi serta menjaga stabilitas harga komoditas tersebut. Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa bea keluar dapat dikenakan terhadap barang ekspor guna menjamin ketersediaan emas di dalam negeri dan menjaga harga tetap stabil.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung program hilirisasi produk mineral dan emas di dalam negeri. Meskipun tarif maksimalnya mencapai 15 persen, besaran bea keluar akan ditentukan berdasarkan harga referensi dan jenis emas yang diekspor.

Klasifikasi Tarif Berdasarkan Harga Referensi

Harga referensi emas yang ditetapkan oleh menteri perdagangan menjadi dasar penetapan tarif bea keluar. Jika harga referensi emas berada di kisaran USD 2.800,00 per troy ounce hingga kurang dari USD 3.200,00 per troy ounce, maka tarif bea keluar akan berada pada rentang 7,5 hingga 12,5 persen.

Sementara itu, jika harga referensi emas mencapai USD 3.200,00 per troy ounce, tarif bea keluar akan berada pada rentang 10 hingga 15 persen, tergantung dari jenis emas yang diekspor.

Berikut rincian klasifikasi tarif berdasarkan jenis emas:

  • Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya
    Tarifnya berkisar antara 12,5 persen hingga 15 persen, tergantung pada rentang harga referensi yang telah ditetapkan oleh menteri perdagangan.

  • Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore
    Tarifnya berkisar antara 10 persen hingga 12,5 persen.

  • Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore
    Tarifnya berkisar antara 7,5 persen hingga 10 persen.

  • Minted bars atau emas batangan yang diproses dengan metode cetak presisi (press)
    Tarifnya berkisar antara 7,5 persen hingga 10 persen.

Dampak dan Implikasi Kebijakan

Kebijakan pengenaan bea keluar ekspor emas ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi sektor pertambangan dan industri logam mulia di Indonesia. Dengan adanya tarif yang berbeda-beda berdasarkan jenis emas, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan domestik dan daya saing pasar internasional.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mendorong para pelaku usaha untuk lebih fokus pada proses hilirisasi, sehingga nilai tambah dari emas dapat meningkat secara signifikan. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya sekadar mengekspor bahan mentah, tetapi juga mampu memproduksi barang jadi yang bernilai tinggi.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi risiko fluktuasi harga emas di pasar global, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu produsen emas terbesar di Asia Tenggara.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan