Pemerkosa Santri Sumenep Divonis Kebiri Kimia, Pakar Hukum Unair Sebut Proporsional


SURABAYA, aiotrade
Pengadilan Negeri Sumenep baru-baru ini menjatuhkan vonis yang cukup berat kepada seorang pengasuh di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Sumenep, Jawa Timur. Sahnan (51), terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap santriwati, divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan tindakan kebiri kimia selama 2 tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut hukuman 17 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 5 miliar, dengan subsider 5 bulan penjara jika tidak mampu membayar. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara PN Sumenep, Jetha, dalam pernyataannya.

Pendapat Pakar Hukum tentang Kebiri Kimia

Sebagai pakar hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Amira Paripurna menilai bahwa vonis kebiri kimia dalam kasus ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, hukuman tersebut proporsional dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Menurut saya, vonis tersebut sudah cukup dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Selain itu, ada pemasangan alat deteksi elektronik dan pengumuman nama terdakwa di publik,” ujar Amira saat dihubungi.

Amira menjelaskan bahwa penerapan kebiri kimia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Aturan ini bertujuan untuk memberikan sanksi tambahan bagi pelaku kekerasan seksual, terutama jika korban adalah anak-anak.

Namun, ia juga mengakui bahwa penerapan kebiri kimia sering kali memicu pro dan kontra karena dampak kesehatan yang bisa timbul. Sejak PP ini berlaku pada tahun 2020, masalah ini masih menjadi perdebatan dalam proses eksekusi.

Masalah Kesehatan dan Etika Medis

Dari sisi kesehatan, kebiri kimia masih menjadi isu yang belum sepenuhnya selesai. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahkan menyatakan bahwa pidana tersebut melanggar etik. “Kendalanya di tingkat eksekusi, siapa yang mengeksekusi? Pasti dokter. Sementara di tingkatan IDI masih ada polemik, masih belum selesai di tataran itu,” jelas Amira.

Menurutnya, proses pemberian kebiri kimia tidak dilakukan secara langsung tanpa pertimbangan. Terdakwa harus melalui beberapa tahapan proses hukum, termasuk asesmen klinis dan psikologis serta rehabilitasi. “Tidak langsung dikebiri begitu saja, seolah-olah orang itu kehilangan hasratnya total, menghilangkan haknya. Padahal untuk eksekusi tetap ada asesmen klinis dan psikologis, ada rehabilitasi,” terangnya.

Pentingnya Kolaborasi antara Hukum dan Kedokteran

Amira menegaskan bahwa perlu adanya pembahasan bersama antara penegak hukum dan organisasi tenaga medis. “Menurut saya harus duduk bareng antara penegak hukum dan organisasi dokter sehingga informasinya tidak ada gap. Atau memang tetap aspek sisi dokter dilibatkan prosesnya dari awal,” tuturnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa proses rehabilitasi pelaku wajib dilakukan. “Intinya biar tidak kambuh lagi. Kalau cuma 20 tahun penjara lalu keluar dia bisa kambuh lagi. Tapi dengan direhabilitasi dan dikendalikan,” jelasnya.

Perhatian terhadap Hak Korban

Amira juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak korban. “Untuk melakukan kebiri kimia itu membutuhkan dana besar, jangan sampai fokus ke situ tapi pemulihan korban enggak dilakukan, ini harus menjadi concern bersama,” katanya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa tujuan dari kebiri kimia bukanlah merampas hak reproduksi, tetapi untuk rehabilitasi pelaku agar tidak mengulangi perbuatan serupa. “Bukan mau merampas hak reproduksi tetapi tujuan ke jangka panjang adalah untuk rehabilitasi pelaku sehingga menciptakan situasi aman buat masyarakat dan anak-anak,” pungkasnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan