Pemilihan Kepala Desa 2026 Naik? Ini Tanda Kuat dari Daerah yang Jarang Dibahas

Pemilihan Kepala Desa 2026 Naik? Ini Tanda Kuat dari Daerah yang Jarang Dibahas

Isu Kenaikan Siltap untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa

Isu kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa kembali menjadi topik yang hangat dibicarakan, terutama menjelang tahun anggaran 2026. Hal ini wajar mengingat tanggung jawab yang semakin besar diemban oleh aparatur desa, seiring dengan meningkatnya dana desa dan tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.

Lalu, apakah benar Siltap akan naik pada tahun 2026? Jawaban belum sepenuhnya pasti, tetapi ada sinyal yang menunjukkan arah ke sana. Meski belum ada regulasi nasional yang secara resmi mengatur kenaikan Siltap, beberapa pemerintah daerah mulai bergerak.

Belum Ada Aturan Nasional, Daerah Mulai Bergerak

Hingga saat ini, Pemerintah Pusat belum menerbitkan regulasi resmi yang mengatur kenaikan Siltap secara nasional. Namun, sejumlah pemerintah kabupaten dikabarkan telah menyiapkan anggaran khusus untuk menaikkan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa mulai tahun 2026. Kebijakan ini disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.

Contoh nyata dari kebijakan ini adalah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang memastikan adanya rencana kenaikan Siltap sebesar 5 persen mulai tahun 2026. Langkah ini dinilai sebagai bentuk penghargaan terhadap peran strategis aparatur desa yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.

Acuan Siltap Masih Mengikuti PP 11 Tahun 2019

Secara regulasi, besaran Siltap Perangkat Desa hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, Siltap ditetapkan sebagai batas minimum, dengan perhitungan berdasarkan persentase gaji pokok PNS Golongan II/a. Besaran minimal yang berlaku antara lain:

  • Kepala Desa: minimal 120 persen
  • Sekretaris Desa: minimal 110 persen
  • Perangkat Desa lainnya: minimal 100 persen

Artinya, desa wajib memenuhi batas minimal ini, namun tetap diperbolehkan memberikan Siltap lebih tinggi sesuai kemampuan anggaran.

Tunjangan Jadi Tambahan Penghasilan

Tidak hanya Siltap, Perangkat Desa juga berhak menerima berbagai tunjangan yang dianggarkan melalui APBDes. Tunjangan ini meliputi tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, hingga tunjangan kesejahteraan. Besaran tunjangan berbeda-beda di setiap daerah, tergantung kebijakan pemerintah daerah dan kondisi keuangan desa.

Mengapa Kenaikan Gaji PNS Tidak Otomatis Naikkan Siltap?

Meski Siltap dihitung berdasarkan gaji PNS Golongan II/a, kenaikan gaji PNS tidak otomatis menaikkan Siltap desa. Hal ini disebabkan karena:

  • PP 11/2019 hanya mengatur batas minimum, bukan penyesuaian otomatis
  • Kenaikan Siltap membutuhkan revisi aturan daerah
  • Siltap bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bergantung pada APBD

Tanpa peningkatan ADD atau kebijakan daerah, kenaikan gaji PNS tidak serta-merta berdampak ke desa.

Peluang Terbuka, Kepastian Masih Dinanti

Kenaikan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa pada 2026 bukan sekadar wacana, terutama di daerah yang memiliki komitmen dan kemampuan fiskal. Namun secara nasional, kebijakan tersebut belum ditetapkan secara merata. Aparatur desa diimbau untuk terus memantau perkembangan regulasi terbaru dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Satu hal yang pasti, peran aparatur desa semakin vital, dan dorongan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka kian menguat menjelang 2026.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan