Pemimpin Asli di Tengah Kekuasaan AI

Peran Kecerdasan Buatan dalam Pemilu dan Tantangan yang Muncul

Kecerdasan buatan (AI) atau artificial intelligence kini menjadi bagian penting dalam membangun citra diri, terutama di kalangan politisi yang ingin menarik perhatian masyarakat. Dalam pemilihan umum 2024, khususnya dalam kontestasi pilpres 2024, berbagai model sketsa yang dibuat melalui AI digunakan untuk berkampanye. Hal ini dilakukan serempak oleh semua kandidat, baik melalui tim kampanye maupun relawan mereka.

Karikatur AI masih bisa dilihat dan bahkan diperjual-belikan di sebuah e-commerce. Baik untuk pasangan Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, maupun Ganjar-Mahfud. Setelah eskalasi mereda, Prabowo-Gibran resmi menjalankan pemerintahan, fenomena AI ini kemudian dibahas lebih dalam dalam sebuah gugatan UU Pemilu dengan nomor perkara 166/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK kemudian memutus bahwa AI bisa menjadi alat rekayasa atau manipulasi yang berlebihan terhadap foto kandidat. Ini menyebabkan euforia dan meningkatkan rasa suka pemilih. Namun di sisi lain, ini dinilai sebagai upaya merusak kualitas demokrasi, karena ada bentuk manipulatif di dalamnya.

"Informasi yang tidak benar (merekayasa atau memanipulasi) dapat merusak kemampuan pemilih untuk mengambil keputusan secara berkualitas," ujar Saldi saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan perkara nomor 166/PUU-XXI/2023, Kamis (2/1/2025). "Sehingga hasil citra diri yang direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan tidak hanya merugikan pemilih secara individual, namun juga merusak kualitas demokrasi," kata dia.

Saldi menuturkan, pemilih seharusnya bisa menggunakan hak pilihnya dengan fair dan obyektif sesuai asas pemilu yang jujur. Aturan Kerahasiaan Dokumen Pencalonan Presiden Indikasikan Masalah Kepemimpinan KPU Artikel Kompas.id Dengan demikian, Mahkamah berpendapat ketentuan pada Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 yang berkaitan dengan foto/gambar peserta pemilu harus dilakukan pemaknaan bersyarat. Yakni dengan mewajibkan peserta pemilu untuk menampilkan foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial.

"Oleh karena itu, terhadap norma lain yang terdapat dalam undang-undang a quo yang terdampak dengan pemaknaan frasa citra diri peserta pemilu sepanjang berkenaan dengan foto/gambar, keberlakuannya harus menyesuaikan dengan putusan a quo," kata Saldi. Akhirnya MK memutuskan agar upaya manipulasi dengan AI dilarang untuk kampanye.

Namun apakah larangan MK ini bisa ditaati di era gempuran AI tak lagi hanya memanipulasi foto, tetapi juga memanipulasi gambar bergerak dan menjadikan sebuah video?

Mencari Pemimpin yang Genuine

Dalam sebuah diskusi Refleksi Akhir Tahun yang diselenggarakan Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia bersama Rumah Perubahan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, Sekretaris Jenderal DPP Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan, MK memang membatasi penggunaan AI dalam proses kampanye. Namun tak berarti penggunaan AI oleh para politisi berhenti. Karena menurut dia, pilpres bukan hanya terjadi pada tahapan pemilu, tetapi juga pada pembibitan bursa calon.

"Sementara pemilu dan pilpres itu sebenarnya kerja 5 tahun. Jadi negara akan susah sekali mengatur hal-hal yang seperti itu," kata Sarmuji. Sebab itu, dia bertanya kembali kepada para hadirin dalam forum itu, apakah bisa di era gempuran AI. Karena menurut Sarmuji, AI bukan lagi soal perangkat yang merekayasa gambar dan video, tetapi juga bisa merekayasa emosi manusia.

"Dengan perangkat AI yang bisa merekayasa emosi manusia, bisa enggak lahir pemimpin yang genuine? Karena kalau kita tidak bisa menghasilkan pemimpin yang genuine, jangan harapkan lahir Margaret Thatcher yang tadi disampaikan oleh Pak Anton Supit," tuturnya. Menurut dia, era AI akan melahirkan beragam tantangan baru untuk kalangan pemilih dan politikus itu sendiri.

Seorang pemimpin saat ini akan berdialog dengan dirinya sendiri, apakah akan mengambil kebijakan yang menurutnya sesuai dengan pemikiran dan idealismenya, atau menuruti suara populis di dunia maya yang bisa saja direkayasa oleh sebuah AI. "Itu adalah dilema pemimpin hari ini dan itu dilema yang terbesar. Karena itu saya agak khawatir kita tidak bisa melahirkan lagi pemimpin yang genuine karena yang genuine itu bisa dilawan dengan rekayasa Artificial Intelligence karena AI bisa merekayasa emosi manusia hari ini," ucapnya.

Pesimisme Masa Depan

Nada pesimis juga datang dari Politikus PDI-Perjuangan, Andi Widjajanto. Jika 2024 adalah pemilu brutal dengan sedikit bumbu AI, dia menilai pemilu 2029 akan lebih kacau lagi dengan tantangan AI di dalamnya. Andi mengutip laporan Kompas yang menyebut peristiwa peretasan yang terjadi karena AI dan hampir tidak ada intervensi manusia pada 19 November 2025. Kecerdasan buatan Antrhopic disebutkan meretas 30 entitas di Amerika Serikat. Hal ini disebut fenomena baru karena selama ini peretasan hampir 100 persen dilakukan oleh manusia.

"Nah, dengan pengalaman Anthropic ini, di 2028-2029 kita akan dibanjiri oleh konten-konten politik di platform-platform yang kendalinya bukan di kita," katanya. Sebab itu, Andi menilai teknologi AI akan jauh lebih cepat melompat daripada kemampuan negara membuat regulasi penggunaan AI. Hal ini juga terlihat dari Indonesia yang belum memiliki UU Keamanan Siber. Saat ini Indonesia hanya memiliki UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan perlindungan data pribadi. Hal ini memperlihatkan, Indonesia tak siap dengan era AI, bahkan untuk mengatur penggunaan AI secara tegas.

Hal ini tak hanya berdampak pada pemilu, tetapi juga pada sektor lainnya seperti ekonomi digital. "Selama tidak ada Undang-Undang Keamanan Siber, ekosistem ekonomi digital kita enggak akan kuat. Karena investor nanya, 'Kalau gua naruh uang di sini, regulasi yang harus kami patuhi untuk keamanan siber apa?' Dan pemerintah enggak bisa jawab. Karena itu investor lari ke Malaysia, investor bahkan sekarang mulai lari ke Vietnam karena aturan regulasinya sudah ada," ucapnya.

Intervensi Partai Politik

Direktur Eksekutif Deep Indonesia, Neni Nurhayati memiliki pandangan berbeda dari kedua politikus tersebut. Dia mengatakan, AI tak akan mengganggu kemunculan pemimpin yang genuine. Karena AI bukan kunci regenerasi kepemimpinan, melainkan partai politik. "Karena hari ini dengan open list proportional representation, politik kita yang semakin terbuka, partai itu (seharusnya) butuh pemimpin yang populis," ucapnya. Partai politik dinilai sebagai penentu, karena partai adalah lembaga yang harus memberikan contoh bagaimana demokrasi memberikan kesempatan regenerasi kepemimpinan.

"Tapi kadang-kadang partai politiknya juga tidak mau membangun sebuah demokrasi yang sehat. Ketua Umum Partai Politik berpuluh-puluh tahun tidak diganti-ganti, apakah itu demokratis? Itu menghambat kepemimpinan dan regenerasi anak-anak muda," katanya. Masalah AI, Neni menawarkan solusi lain yakni peningkatan literasi digital untuk seluruh lapisan masyarakat. Neni mengatakan, AI dan media sosial akan memiliki manfaat yang sangat tinggi jika digunakan di tangan yang beradab. Tapi di tangan manusia yang tuna adab, AI dan sosmed hanya akan semakin membuat polarisasi dan membuat negara demokrasi hancur.

Cara untuk mencapai keadaban dalam penggunaan AI tentu dengan peningkatan literasi digital dan secara sadar harus juga dilakukan oleh para politikus.

Urgensi Revisi UU Pemilu

Di tengah perdebatan AI dan pemimpin yang "genuine" Neni juga mengingatkan kembali kepada para pembentuk undang-undang terkait urgensi revisi UU Pemilu. Karena di era gempuran AI, pengaturan terkait penggunaan tools yang cukup berbahaya ini harus diperketat, sesuai dengan apa yang dimandatkan oleh putusan MK nomor 166. Saat ini, Neni menyinggung aturan terkait kampanye menggunakan AI saja tidak disebutkan secara spesifik di UU Pemilu.

"Jadi solusinya menurut saya saat ini tidak ada solusi lain, undang-undang kodifikasi Pemilu/Pilkada itu harus segera dibahas, harus segera dirampungkan, dan ada kejelasan. Karena selama ini juga kemarin ketika Pemilu 2024 enggak ada kejelasan. Soal bagaimana kampanye di Medsos saja tidak diatur secara signifikan," ucapnya. Jika hal ini tidak segera diatur, dia sependapat dengan politikus PDI-P Andi Widjajanto bahwa pemilu 2029 akan menjadi pemilu yang lebih brutal lagi.

Langkah awal yang perlu dilakukan adalah harus ada acara duduk bersama dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Kementerian Komunikasi Digital untuk mengatur bagaimana ruang digital bisa menjadi lebih sehat pada Pemilu 2029. "Nah, sebetulnya saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Pak Andi. Situasi Pemilu 2029 mungkin akan semakin lebih mencekam. Karena negara juga telat menyadari soal kecepatan teknologi informasi ini," imbuhnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan