Pemimpin KPK Masa Lalu Anggap Kasus Aswad Sulaiman Tak Layak Dihentikan


nurulamin.pro.CO.ID, JAKARTA -- Laode Muhammad Syarif, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, menilai bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tidak layak dihentikan oleh lembaga antirasuah.

“Kasus ini sangat penting karena berkaitan dengan sumber daya alam dan kerugian negara yang besar,” ujarnya saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Ahad. Menurut Laode, KPK pada masa kepemimpinannya telah menemukan cukup bukti terkait dugaan suap yang dilakukan Aswad Sulaiman. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sedang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.

“Maka sangat aneh jika KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini,” katanya.

Laode juga menyatakan bahwa jika BPK RI akhirnya enggan menghitung kerugian keuangan negara, maka KPK seharusnya bisa melanjutkan penuntutan terhadap dugaan suap yang dilakukan Aswad Sulaiman.

“Jika BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negara, maka KPK bisa melanjutkan kasus suapnya saja,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007–2014.

Menurut KPK, Aswad Sulaiman diduga menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum. Selain itu, KPK menduga Aswad Sulaiman selama periode 2007–2009 menerima dugaan suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.

Pada 18 November 2021, KPK memeriksa Andi Amran Sulaiman (sekarang Menteri Pertanian) selaku Direktur PT Tiran Indonesia sebagai saksi dalam kasus tersebut. Amran diperiksa mengenai kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.

Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman. Namun, rencana tersebut batal dilaksanakan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.

Selanjutnya, pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan penghentian penyidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan kecukupan bukti.

Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Aswad Sulaiman

  • Penetapan Tersangka
  • Pada 4 Oktober 2017, Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan dan izin usaha pertambangan operasi produksi.
  • KPK menduga adanya kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun akibat penjualan hasil produksi nikel.

  • Dugaan Suap

  • Aswad Sulaiman diduga menerima dugaan suap sebesar Rp13 miliar dari perusahaan tambang selama periode 2007–2009.

  • Pemeriksaan Saksi

  • Pada 18 November 2021, KPK memeriksa Andi Amran Sulaiman sebagai saksi.
  • Amran diperiksa terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.

  • Rencana Penahanan

  • Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman.
  • Rencana tersebut dibatalkan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.

  • Penghentian Penyidikan

  • Pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan penghentian penyidikan kasus ini karena tidak ditemukan kecukupan bukti.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan