
Pemerintah Pusat Transfer Dana Alokasi Umum ke Biak Numfor
Pemerintah pusat telah mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU) tahap Januari 2026 sebesar Rp52,2 miliar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Biak Numfor pada Jumat (2/01/2026). Dana DAU ini merupakan bagian dari total pagu DAU tahun 2026 yang mencapai Rp626,5 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk pembayaran gaji pegawai bulan Januari 2026.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Gunadi, menyampaikan bahwa realisasi dana transfer ke daerah untuk Kabupaten Biak Numfor tahun anggaran 2026 sudah dimulai. Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah melakukan transfer DAU sebesar Rp52,2 miliar ke RKUD Biak Numfor. Dana DAU tersebut adalah 1/12 dari total pagu DAU 2026.
Gunadi menambahkan bahwa secara nasional, sekitar 90 persen daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota mengalami penurunan dana transfer ke daerah pada tahun 2026. Namun, Kabupaten Biak Numfor justru mengalami kenaikan alokasi dana transfer.
“Puji Tuhan, Biak Numfor termasuk daerah yang mengalami kenaikan dana transfer ke daerah. Kenaikannya sekitar Rp9 miliar lebih dibanding tahun sebelumnya,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan ini terjadi setelah dilakukannya rasionalisasi dan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran. Total transfer ke daerah Kabupaten Biak Numfor pada tahun 2025 sebesar Rp1 triliun 181,2 miliar. Sementara untuk tahun 2026, alokasi transfer ke daerah ditetapkan sebesar Rp1 triliun 191,5 miliar.
“Ini berarti terjadi kenaikan sebesar 0,83 persen atau sekitar Rp9,75 miliar. Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi Biak Numfor dalam rangka pemulihan kondisi keuangan daerah,” jelas Gunadi.
Mekanisme Penyaluran DAU
Terkait mekanisme penyaluran DAU, Gunadi menyebutkan bahwa pemerintah pusat akan mentransfer DAU setiap bulan secara rutin. Untuk Januari 2026, dana tersebut ditransfer di hari pertama kerja tahun 2026, yaitu 2 Januari. Selanjutnya, untuk Februari akan ditransfer pada akhir Januari, Maret akhir Februari, dan seterusnya sebelum bulan berjalan.
Gunadi juga menjelaskan bahwa realisasi anggaran pembayaran gaji ASN bulan Januari 2026 yang dilakukan mendahului APBD mencapai kurang lebih Rp26 miliar. Untuk gaji ASN, sebanyak 3.858 pegawai sebesar Rp20.511.088.466, gaji P3K untuk 1.222 pegawai sebesar Rp5.378.244.299, serta gaji Bupati untuk dua pejabat sebesar Rp12.671.358, dengan total gaji Januari 2026 mencapai Rp25.902.004.123.
“Pembayaran gaji sekitar Rp26 miliar ini belum termasuk gaji DPRK sebesar Rp1,6 miliar, aparat kampung sekitar Rp28 miliar, serta honorer sekitar Rp2,7 miliar,” imbuhnya.
Penataan Administrasi Keuangan Daerah
Selain itu, kata Gunadi, BPKAD Biak Numfor juga mulai melakukan penataan administrasi keuangan daerah. Ia menjelaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diarahkan untuk memperbaiki indikator program kegiatan dan rincian belanja agar relevan dan sinkron dalam Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD).
Minggu depan, BPKAD akan membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) per OPD sebelum finalisasi DPA. Gunadi juga memastikan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 segera dikerjakan.
“LKPD 2025 langsung kami kerjakan dan kami berupaya menyerahkan laporan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tepat waktu, tidak lewat 31 Maret 2026. Kami juga mengarahkan OPD dan penerima hibah daerah untuk segera menyusun dan menyampaikan laporan,” pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar