Masalah Pertanahan di Deli Serdang yang Masih Tertunda
Di tengah berbagai tantangan pembangunan, masalah pertanahan di Kabupaten Deli Serdang masih menjadi isu yang belum sepenuhnya terselesaikan. Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, menyampaikan permasalahan ini saat menghadiri Reses Komisi II DPR RI di D-Prima Hotel Kualanamu, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Rabu (10/12/2025).

Bupati menjelaskan bahwa banyak konflik agraria yang terjadi di wilayahnya tidak dapat diselesaikan karena keterbatasan kewenangan pemerintah daerah. "Persoalan pertanahan bukan berada di kewenangan penuh pemerintah daerah. Ini yang membuat banyak konflik agraria di Deli Serdang tidak dapat kami selesaikan, meskipun tekanan dari masyarakat sangat besar," ujarnya.
Saat ini, tercatat 4.392,89 hektare tanah eks hak guna usaha (HGU) yang ada di Kabupaten Deli Serdang. Tanah-tanah tersebut sering menjadi sumber konflik antara penggarap dan masyarakat setempat. Meski statusnya adalah eks HGU, proses pelepasan status tanah membutuhkan waktu yang cukup panjang. Selain itu, pemerintah daerah harus melakukan ganti rugi jika ingin status tanah tersebut berubah menjadi aset pemerintah daerah.
Luas lahan eks HGU ini sangat dibutuhkan oleh Pemkab Deli Serdang dalam berbagai program pembangunan, termasuk mendukung program strategis nasional (PSN). Contohnya, penambahan lahan untuk ketahanan pangan, fasilitas pendidikan sekolah gratis, hingga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun, upaya koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus dilakukan agar bisa mempercepat proses penyelesaian.
"Meski demikian, kami tetap berkoordinasi dengan BPN. Namun, kami berharap melalui pertemuan ini, Komisi II bisa membantu meneruskan keluh kesah kami di daerah kepada pemerintah pusat," harap Bupati.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan tentang penanganan wilayah terdampak bencana yang berada di luar kewenangan Pemkab Deli Serdang. Contohnya, longsor yang terjadi di Sibolangit dan kondisi sungai yang memerlukan perhatian khusus. "Saat ini Deli Serdang juga terdampak bencana. 19 dari 22 kecamatan yang ada terdampak banjir dan longsor. Total kerugian mencapai Rp557 miliar, di mana dominasi kerusakan di areal persawahan," jelas Bupati.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI selaku Ketua Tim, Aria Bima menjelaskan bahwa persoalan tanah yang menyangkut eks HGU sudah masuk dalam ranah lintas sektoral di kementerian pusat. "Kami hadir di Sumatera Utara untuk memastikan seluruh proses digitalisasi pertanahan berjalan efektif dan transparan. Persoalan lahan eks HGU PTPN harus mendapat kepastian hukum, begitu juga pengelolaan aset daerah dan sinkronisasi tata ruang. Semua ini penting untuk menghindari sengketa yang tidak perlu dan mempercepat pembangunan," ujarnya.
Pertemuan antara Pemkab Deli Serdang dengan Komisi II DPR RI diharapkan menjadi langkah awal untuk menemukan solusi yang tepat. "Kami mendapat banyak informasi dari pertemuan ini dan akan menjadi agenda pembahasan dengan Kementerian ATR/BPN agar permasalahan ini tidak semakin berlarut," terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto SSiT MM, menyampaikan data tentang luas HGU PTPN II. "Dari total 62.161,03 ha HGU PTPN II, sebanyak 5.873,08 Ha tidak diperpanjang. Luas terbesar ada di Deli Serdang. Menyusul Serdang Bedagai, Langkat, dan Binjai," katanya.
Pranoto juga mengakui bahwa pengurusan tanah di Deli Serdang terbanyak di Sumatera Utara. Sampai Desember 2025, pihaknya menerima rata-rata 311 berkas setiap harinya. Hal ini menunjukkan tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar