Pemkab Majalengka Bongkar Galian Ilegal di Pasir Jurig Kasokandel: Masih Nekat Meski Diberi Peringat

Pemkab Majalengka Bongkar Galian Ilegal di Pasir Jurig Kasokandel: Masih Nekat Meski Diberi Peringatan!

Penindakan Aktivitas Galian C Ilegal di Majalengka

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani aktivitas galian C ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. Pada Jumat, 12 Desember 2025, penindakan dilakukan di Desa Jatimulya, Blok Bodas, Kecamatan Kasokandel. Tindakan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUTR, Dishub, dan Sub Denpom.

Lokasi tersebut sebelumnya telah beberapa kali diperingatkan, bahkan pernah mendapat teguran langsung dari Bupati Majalengka Eman Suherman. Namun, aktivitas tetap berjalan, sehingga pemerintah mengambil langkah tegas untuk menegakkan aturan.

Menegakkan Aturan

Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan adanya aktivitas pengambilan tanah yang tidak memiliki izin resmi. Pemerintah menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu tata ruang wilayah yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Majalengka dalam menegakkan Peraturan Daerah. "Penindakan hari ini membuktikan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan. Ke depan, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan sesuai kewenangan kami dari aspek ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Semua tindakan pun selalu kami laporkan kepada Bapak Bupati," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa kolaborasi lintas OPDDLH, PUTR, dan Dishubmenjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahap pengawasan sesuai dengan ketentuan regulasi masing-masing. Pemerintah akan terus memperketat pengawasan agar aktivitas serupa tidak kembali beroperasi. "Kami ingin ada pemantauan berkelanjutan supaya kegiatan ilegal tidak muncul lagi," ujarnya.

Menurut dia, bahwa setiap aktivitas pertambangan di wilayah kabupaten harus mengikuti aturan perizinan dan tidak boleh mengabaikan kelestarian lingkungan maupun keselamatan masyarakat. Hal ini sebagai komitmen pemerintah dalam menjaga ketentraman, ketertiban umum, dan keberlanjutan lingkungan hidup di Majalengka.

Dukungan dari Warga Sekitar

Kebijakan ini mendapatkan dukungan dari warga sekitar. Wildan, salah satu warga Desa Jatimulya, menyebut aktivitas galian ilegal selama ini telah meresahkan masyarakat. "Galian itu menyebabkan debu dan merusak jalan. Kami sangat mendukung penutupan ini karena dampaknya baik bagi lingkungan dan keamanan kami," kata Asep.


Aktivitas galian C ilegal yang telah lama mengganggu warga akhirnya ditindak tegas oleh pemerintah. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan kepentingan masyarakat. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kegiatan ilegal seperti ini tidak lagi terjadi di masa depan.


Selain itu, penindakan ini juga menjadi contoh bagaimana kerja sama antara berbagai instansi pemerintah dapat memberikan hasil yang optimal dalam menangani masalah lingkungan. Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan kebijakan ini dapat berdampak positif bagi seluruh masyarakat Majalengka.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan