
Pemberian SK PPPK Paruh Waktu di Polman Dijadwalkan Pertengahan Januari 2026
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) telah menyiapkan jadwal pemberian Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW). Jadwal tersebut dijadwalkan pada pertengahan Januari 2026. Proses penandatanganan SK akan dilakukan melalui aplikasi SIASN, yang saat ini sedang dalam tahap akhir.
Sebanyak 4.233 PPPK PW telah resmi menerima Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses pengambilan Pertek selesai dilakukan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Polman pada 29 Desember lalu. Namun, pemberian SK pengangkatan yang awalnya direncanakan pada akhir Desember tidak dapat dilaksanakan karena proses administratif yang masih berlangsung.
Menurut Zeth Dianto, pejabat di BKPP Polman, saat ini pihaknya sedang dalam proses pengusulan penandatanganan SK PPPK PW oleh Bupati melalui aplikasi SIASN. "Setelah proses tanda tangan SK diselesaikan, kami akan merencanakan pemberian SK secara massal," ujarnya.
Status PPPK Paruh Waktu Tetap Aman
Meskipun SK PPPK PW diterbitkan pada Januari 2026, status para pegawai tetap aman. Hal ini dikarenakan nomor induk dan Pertek telah terbit sebelum tenggat waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat untuk penghapusan tenaga non-ASN. Sehingga, mereka tidak terkena kebijakan penghapusan tersebut.
Dalam pernyataannya, Zeth menjelaskan bahwa PPPK PW memiliki masa berlaku SK selama satu tahun. Setelah itu, akan dilakukan evaluasi kinerja. Jika kinerja pegawai dinilai maksimal, SK dapat diperpanjang. Sementara gaji PPPK PW akan disesuaikan dengan gaji yang diterima saat mereka masih dalam status honorer.
Tahapan Pengurusan SK PPPK PW
Proses pengurusan SK PPPK PW telah selesai hingga tahap Pertek. Selanjutnya, BKPP Polman akan memproses pengajuan SK pengangkatan. Proses ini dilakukan secara digital melalui aplikasi SIASN, sehingga memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan data.
Selain itu, BKPP juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan semua persyaratan administratif terpenuhi. Meski ada beberapa kasus yang gagal dalam tahapan administrasi akhir, jumlah yang berhasil lolos cukup besar, yaitu sebanyak 4.233 orang.
Kesiapan Pemkab Polman
Pemerintah Kabupaten Polman telah mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk pemberian SK PPPK PW. Mulai dari pengadaan dokumen, pelatihan petugas, hingga koordinasi dengan lembaga pemerintah lainnya. Hal ini bertujuan agar proses pemberian SK dapat berjalan lancar dan sesuai dengan rencana.
Dengan adanya SK pengangkatan, PPPK PW akan mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan kepastian kerja. Mereka juga akan mendapatkan hak-hak yang sama seperti pegawai tetap, termasuk dalam hal gaji dan tunjangan.
Tantangan dan Solusi
Meskipun proses pengurusan SK PPPK PW berjalan baik, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan sumber daya dan kesulitan dalam koordinasi antarinstansi. Namun, pihak BKPP Polman terus berupaya mengatasi masalah tersebut dengan mempercepat proses administratif dan meningkatkan komunikasi dengan pihak terkait.
Selain itu, BKPP juga memberikan informasi dan panduan kepada para PPPK PW agar mereka memahami prosedur dan hak-hak yang mereka miliki. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan ketidakpastian dan meningkatkan kepercayaan diri para pegawai.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar