
jabar.nurulamin.pro, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan komitmennya dalam menjamin pemenuhan layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu, meskipun Program Universal Health Coverage (UHC) tidak lagi diberlakukan mulai tahun 2026.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziatiwati, menjelaskan bahwa selama program UHC berjalan, sebanyak 560.954 jiwa tercatat menerima bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah daerah.
“Ketika program UHC masih berjalan, jumlah penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan mencapai lebih dari 560 ribu jiwa,” ujar Mary.
Seiring dengan dihentikannya program UHC, Pemkot Depok menyiapkan skema pengganti berupa program Jaminan Kesehatan (Jamkes).
Program ini menyasar 452.053 warga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5, yaitu kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan pemerintah.
“Data tersebut berdasarkan desil 1 sampai desil 5, karena sasarannya adalah masyarakat yang masuk kategori penerima bantuan,” jelasnya.
Mary menambahkan, terdapat sekitar 108.900 jiwa yang tidak lagi masuk dalam sasaran penerima manfaat jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah.
Kelompok masyarakat tersebut didorong untuk mengikuti program BPJS Kesehatan secara mandiri.
“Masyarakat yang tidak masuk sasaran penerima manfaat diharapkan dapat mengikuti BPJS Kesehatan secara mandiri dengan iuran sebesar Rp35.000 per bulan sesuai ketentuan kelas III,” katanya.
Menurut Mary, kebijakan ini diambil untuk memastikan bantuan pemerintah diberikan secara tepat sasaran sekaligus menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan di Kota Depok.
“Pemkot Depok tetap berkomitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama warga miskin dan rentan, melalui skema jaminan kesehatan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tuturnya.
Dengan penerapan skema tersebut, Pemkot Depok memastikan bahwa penghentian program UHC tidak serta-merta menghilangkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Pemerintah menggantinya dengan mekanisme jaminan kesehatan yang dinilai lebih terarah dan berkelanjutan.
“Harapannya, bantuan kesehatan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan sesuai dengan kriteria penerima bantuan,” tandas Mary. (mcr19/jpnn)
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar