Pemkot Jaktim Terbitkan SP2, Warga Diminta Evakuasi TPU Rawa Bunga Segera


JAKARTA, berita
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur telah memberikan surat peringatan (SP) 2 kepada warga yang membangun bangunan dan tempat usaha di area Taman Pemakaman Umum (TPU) Kober Rawa Bunga, Jatinegara.

Lurah Rawa Bunga, Angga Harjuno Rakasiwi, menjelaskan bahwa SP2 ini diberikan kepada 14 warga yang terdata dan sudah melakukan pembangunan di atas lahan TPU. Surat peringatan tersebut dikeluarkan oleh Satpol PP kota pada tanggal 10 Desember 2025.

"Tujuan dari SP2 ini adalah untuk mengingatkan warga agar segera mengosongkan lokasi yang digunakan sebagai tempat tinggal atau usaha," ujar Angga saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta akan mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai makam.

"Di TPU Kober Rawa Bunga tidak ada relokasi warga karena hanya ada sarang-sarang burung, bengkel, dan saung-saung yang merupakan bangunan semi permanen," jelasnya.

Angga berharap warga yang mendirikan bangunan atau tempat usaha di area TPU segera mengosongkan lokasi tersebut. Namun, untuk waktu penertiban, ia masih menunggu keputusan dari Pemkot Jakarta Timur.

"Kami masih menunggu informasi dari Satpol PP kota terkait tindakan selanjutnya," tuturnya.

Rencana Penertiban

Pemerintah Kota Jakarta Timur tengah menyiapkan langkah penertiban terhadap pemukiman warga yang berdiri di atas dua TPU, yaitu TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga, Jatinegara.

Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi asli lahan pemakaman yang selama bertahun-tahun berubah menjadi kawasan hunian padat.

Pemkot menegaskan bahwa proses ini bukanlah penggusuran, melainkan upaya pengembalian fungsi lahan makam.

"Kami tidak bilang menggusur tapi kita minta dikembalikan. Minta dikembalikan lahan (TPU) yang digunakan mereka," kata Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan melalui keterangan, Jumat (21/11/2025).

Berdasarkan pendataan, terdapat 280 kepala keluarga (517 jiwa) yang tinggal dan membangun rumah di atas dua TPU tersebut.

Pemkot akan memulai sosialisasi sebelum pelaksanaan pengosongan.

"Deadline-nya untuk pengosongan ini kira-kira dalam waktu dua minggu. Kita kasih SP 1, SP 2, dan SP 3 terlebih dahulu," jelas Eka.

Eka menjelaskan bahwa kebutuhan lahan pemakaman di DKI Jakarta, khususnya wilayah Jakarta Timur, berada dalam kondisi krisis.

"Karena selama ini kan mereka (warga) menempati lahan, dan belum memahami bahwa kebutuhan lahan (makam) yang ada di Provinsi DKI itu krisis. Terutama di Jakarta Timur," ujar Eka.

Proses Sosialisasi dan Tindakan

Proses penertiban ini akan dilakukan secara bertahap. Pemkot Jakarta Timur akan memberikan surat peringatan (SP) secara bertahap kepada warga yang tinggal di area TPU.

  • SP 1: Surat peringatan pertama yang diberikan untuk memberikan kesadaran awal kepada warga.
  • SP 2: Surat peringatan kedua yang diberikan setelah warga tidak merespons SP 1.
  • SP 3: Surat peringatan ketiga yang menjadi batas akhir sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.

Selain itu, Pemkot juga akan melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada warga tentang pentingnya pengembalian fungsi lahan TPU.

Tantangan dan Perspektif Warga

Meski Pemkot menegaskan bahwa tindakan ini bukanlah penggusuran, namun bagi sebagian warga, hal ini tetap menimbulkan kekhawatiran.

Beberapa warga mengaku khawatir akan kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka.

Namun, pihak Pemkot berkomitmen untuk memastikan bahwa semua proses dilakukan dengan transparan dan sesuai aturan.

Selain itu, Pemkot juga sedang mencari solusi alternatif untuk para warga yang terkena dampak penertiban, termasuk kemungkinan relokasi atau bantuan lainnya.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Jakarta Timur berharap dapat menyeimbangkan antara kebutuhan masyarakat dan fungsi lahan pemakaman yang semestinya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan