Pemkot Serang Jamin Gaji Honorer Non-Database Tahun 2026, Anggaran Siap

Pemkot Serang Jamin Gaji Honorer Non-Database Tahun 2026, Anggaran Siap

Pemkot Serang Jamin Kesejahteraan Tenaga Honorer Non-Database Tahun 2026

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menetapkan kebijakan terkait pemberian upah kepada tenaga honorer non-database. Dalam rapat koordinasi yang diadakan antara Pemkot Serang dan Bagian Organisasi Setda, disampaikan bahwa para tenaga honorer ini tidak akan dirumahkan dan tetap menerima upah pada tahun 2026.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kota Serang, Jumat (12/12/2026). Hal ini menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas kinerja aparatur pemerintahan dan memberikan perlindungan sosial bagi para pegawai honorer.

Alokasi Anggaran untuk Honor Tenaga Honorer

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana, menyampaikan bahwa anggaran untuk gaji tenaga honorer non-database sudah dialokasikan. Menurutnya, anggaran tersebut sama dengan tahun sebelumnya, sehingga memastikan kelangsungan pemberian honor tanpa adanya penurunan.

Kami mengalokasikan anggaran untuk membayar honor tenaga ASN paruh waktu dan non-database. Anggarannya masih sama dengan tahun sebelumnya, ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkot Serang masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Jika keputusan tersebut disetujui, maka Pemkot akan segera melaksanakannya.

Pembayaran Honor Berdasarkan Tugas di OPD

Imam menjelaskan bahwa gaji tenaga honorer tetap dianggarkan pada 2026 melalui instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Nilai honor yang diterima bervariasi, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh masing-masing individu.

Sesuai dengan yang mereka terima, nilainya beragam. Mereka menerima honor berdasarkan tugas masing-masing di OPD, jelas Imam.

Penyelesaian Tenaga Honorer yang Masih Dibahas

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Data Informasi BKPSDM Kota Serang, Hafiz Rahman, menyampaikan bahwa Pemkot Serang masih membahas skema penyelesaian terhadap tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 1.331 orang.

Dari total tersebut, sebanyak 526 orang telah diajukan ke Kemenpan RB untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Dari jumlah ini, 147 orang masuk database tetapi tidak ikut seleksi, sedangkan 349 lainnya ikut seleksi namun tidak ada di database.

Itu yang masuk kriteria kemarin, sebanyak 526 orang. Sebanyak 147 masuk database tetapi tidak ikut seleksi, sedangkan 349 lainnya ikut seleksi namun tidak ada di database. Jadi total 526 kami usulkan ke Kemenpan RB, jelasnya.

Hafiz menegaskan bahwa Pemkot Serang telah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji tenaga honorer. Ia menekankan bahwa pencarian solusi dilakukan agar semua pihak merasa puas, tetapi cara pembayarannya harus tetap sesuai aturan yang berlaku.

Langkah Strategis untuk Keberlanjutan

Keputusan Pemkot Serang untuk tetap memberikan honor kepada tenaga honorer non-database merupakan langkah strategis dalam menjaga kestabilan SDM pemerintahan. Selain itu, hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial dan ekonomi kepada seluruh tenaga kerja yang bekerja di lingkup pemerintahan.

Dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan memastikan alokasi anggaran yang cukup, Pemkot Serang berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan berkelanjutan bagi seluruh pegawai, termasuk tenaga honorer.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan